Warga Hentikan Tambang Ilegal

(AB/N-3)
20/11/2018 23:15
Warga Hentikan Tambang Ilegal
(MI/ABDUS SYUKUR )

PRAKTIK ilegal tambang galian C pasir-batu (sirtu) di kawasan situs purbakala di Gunung Pe­nanggungan meresahkan warga. Tidak tahan melihat lingkungan mereka rusak, warga nekat menutup paksa sebuah tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhir peka lalu.

Selain menutup tambang ilegal yang dioperasikan oknum aparat desa setempat, warga juga melaporkan lahan tambang itu karena diduga merupakan tanah kas desa (TKD) yang disalahgunakan. Ternyata, dugaan itu benar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, menyegel TKD yang disalahgunakan itu pada Kamis (15/11) lalu.

“Benar Kamis lalu tim dari Kejaksaan Negeri Bangil bersama petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pasuruan dan seorang ahli geodesi datang. Mereka mengecek lokasi lahan dan mengukurnya. Begitu terbukti milik negara atau desa langsung disegel,” kata M Yusuf, salah seorang warga Desa Bulusari, Selasa (20/11).

Keresahan warga, jelas Yusuf, karena tambang ilegal itu merusak lingkungan. Bahkan, bisa menggerus lahan-lahan milik warga yang lain. Apalagi sejak awal meyakini, lokasi tambang itu sebenarnya milik tanah kas desa.

Kuasa hukum warga, Henry Sulfianto, menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal masalah itu hingga ke persidang­an. Karena selain merusak lingkungan di kawasan situs purbakala, praktik tambang ilegal itu ada muatan korupsinya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menyegel lokasi tambang ilegal yang ternyata tanah negara itu. “Kalau sudah diketahui kerugian negara, kami akan segera menetapkan tersangkanya,” janji Denny.

Seperti diketahui, Gunung Penanggungan berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dikenal sebagai Gunung Patria dalam Kitab Negarakertagama, yang menjadi sentral Kerajaan Majapahit di Trowulan Mojo­kerto. (AB/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya