Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Maskapai Perkebunan Moelia di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menata kembali lahan hak guna usaha (HGU).
Upaya itu dilakukan menyusul terjadinya upaya penjarahan lahan tanpa izin diduga dilakukan oknum masyarakat yang notabene merupakan warga di luar wilayah sekitar perkebunan.
"Sekarang muncul isu kami akan melakukan eksekusi lahan. Eksekusi lahan yang mana? Tidak ada itu. Yang ada, itu lahan kami yang dikuasai perusahaan sejak lama. Sekarang kami akan menata kembali lahan perkebunan yang selama ini banyak diganggu orang-orang tak bertanggung jawab. Mereka seolah-olah memiliki lahan tersebut," tegas kuasa hukum PT Maskapai Perkebunan Moelia, Ariano Sitorus, kepada wartawan, Selasa (20/11).
PT Maskapai Perkebunan Moelia mengelola lahan yang sekarang ditanami teh seluas lebih kurang 1.020 hektare. Pengelolaannya sudah lebih dari 20 tahun.
Sejauh ini, kata Ariano, pihak perkebunan dan masyarakat setempat berjalan bersinergis. Bahkan pihak perusahaan mengizinkan para petani warga setempat menggarap lahan dengan catatan berdasarkan perjanjian.
"Kami melindungi para petani yang ingin kerja sama. Kami buatkan perjanjiannya. Silakan mereka garap sepanjang lahan itu belum kami gunakan. Selama ini kami tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar perkebunan," tambah Ariano.
Baca juga: Tali Putus, Mahasiswa Tewas Terjatuh di Gua Batu Badak
Namun permasalahan mulai muncul sekitar 2-3 tahun belakangan ini. Sejumlah oknum masyarakat yang diduga berupaya mencaplok lahan milik perkebunan.
Sekelompok oknum masyarakat mengklaim lahan itu mereka. Bahkan mengajukan gugatan hukum. Namun di pengadilan sekelompok oknum masyarakat itu kalah lantaran tak memiliki bukti kuat kepemilikan.
"Terdapat sekitar 23 kepala keluarga. Lahan kami yang diklaim milik mereka sekitar 100 hektare. Sekarang kami mau menguasai lahan yang diklaim tersebut. Jelas-jelas itu lahan milik kami," ujarnya.
Pihak perkebunan menyayangkan dengan aksi main serobot lahan seperti itu. Padahal, lanjut dia, seandainya ada permohonan sesuai prosedur dan itikad baik, pihak perusahaan akan mempersilakan mereka memanfaatkan lahan tersebut.
"Kalau mintanya baik-baik dengan pertimbangan untuk kebaikan masyarakat dan sosial, kami akan persilakan," tutur Ariano.
Saat ini bermunculan juga biong-biong yang berupaya menjual lahan milik perkebunan ke orang lain. Ariono mengaku sedang menyelidiki otak di balik penjualan lahan milik perkebunan lantaran mengisukan izin HGU sudah habis.
"Bagaimana mungkin bisa dijual? ini lahan milik perusahaan. Kami juga atas dasar hukum meminta perlindungan hukum dari instansi setempat," imbuh dia.
Ia menyayangkan tak sedikit para investor yang nekat membeli lahan milik PT MPM dari para biong yang tak jelas juntrungannya. Karena itu, lanjut dia, pihak perkebunan akan kembali menata lahan agar lingkungan tak rusak akibat dugaan penjarahan.
"Kami heran orang yang mengerti hukum tapi mau membeli lahan dari biong. Kami nanti akan pasangi plang sebagai tanda itu lahan milik PT MPM," pungkasnya.
Sementara itu sejumlah petani penggarap di lahan HGU milik PT MPM di Blok Galuguk, mengaku sudah lama menggarap lahan di lokasi tersebut. Pasalnya, lahan tersebut lama tak digarap pihak perusahaan alias telantar.
"Saya bersihkan kemudian dipakai cocok tanam," kata Eko, Selasa (20/11).
Eko mengaku tak mengetahui bakal ada penataan yang dilakukan PT MPM. Ia berharap pihak perusahaan bisa memberikan nilai ganti rugi kalau benar akan dilakukan penataan.
"Sudah banyak uang yang saya keluarkan untuk membersihkan lahan dan bercocok tanam. Kalau memang mau ditata perusahaan, saya minta ganti rugi," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved