Polisi Sebut Made Tirta sudah Kembalikan Uang Negara, Kepala Inspektorat Belum Tau

Yoseph Pencawan
19/11/2018 15:25
Polisi Sebut Made Tirta sudah Kembalikan Uang Negara, Kepala Inspektorat Belum Tau
(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menyebutkan bahwa istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Mada Tirta Kusuma Dewi, pernah tersangkut kasus suap kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014.

Ketika itu dia sudah menjalani pemeriksaan. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Namun karena berlarut, dugaan penyelewengan uang negara tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut.

"Awal 2018 kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumut," katanya saat dikonfirmasi, Senin (19/11).

Menurut Tatan, berlarutnya penanganan kasus itu di Polres Pakpak Bharat karena membutuhkan proses. Polisi memeriksa beberapa pihak pada tahap penyelidikan.

Namun oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, penyelidikan kasus akhirnya dihentikan setelah Made Tirta sudah mengembalikan kerugian negara melalui pihak Inspektorat sekitar Rp143 juta.

Kendati demikian, saat ditanya ke Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, OK Henry, dirinya mengaku belum tahu soal pengembalian uang tersebut.

"Belum tahu saya itu," ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai pengembalian uang dari Made Tirta Kusuma Dewi.

Bukan itu saja, beberapa pertanyaan lain yang disampaikan kepadanya terkait dengan masalah ini pun dia jawab dengan belum tahu atau tidak tahu.

Bahkan dia juga mengaku tidak tahu siapa pihak dari inspektorat yang terlibat dalam penanganan kasus Made Tirta.

OK Henry yang mengaku sedang berada di Jawa Timur itu mengatakan jika dia tahu maka pasti sudah dijelaskannya ke media.

Baca juga: OTT Bupati Pakpak Bharat, Istri Pernah Tersangkut Kasus Suap PKK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, dari kontraktor. Salah satunya digunakan untuk keperluan sang istri, Made Tirta Kusuma Dewi.

Remigo sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Minggu (18/11) dinihari. Dia diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Uang suap dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat itu diserahkan dalam tiga tahap, selama dua hari. Yakni senilai Rp150 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta.

Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi
tangkap tangan di kediaman Remigo di Medan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya