Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA Tamin Sukardi, 71, divonis lebih berat jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain lebih lama dua tahun, terdakwa perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara itu harus membayar kerugian negara lebih dari Rp132 miliar.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Adi Sutrisno, mengungkapkan sebelumnya dia juga tertangkap tangan petugas KPK saat menyuap hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan saat kasusnya disidangkan. Salah satu hakim Merry Purba yang berpendapat Tamin tidak terbukti tersangkut, bersama panitera ditangkap KPK.
Di PT Medan, Tamin disidang majelis hakim yang terdiri dari Dasniel (Ketua), Albertina Ho dan Mangasa Manurung.
Secara bulat, dinyatakan Tamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara diperberat menjadi 8 tahun, lanjut Adi Sutriani, dia juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tamin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp132 miliar lebih.
"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang," kata Adi, kemarin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved