Penahanan Sekda Tasikmalaya tidak Ganggu Pelayanan Publik

Kristiadi/Bayu Anggoro
16/11/2018 22:00
Penahanan Sekda Tasikmalaya tidak Ganggu Pelayanan Publik
(Polda Jabar menetapkan tersangka sekretaris daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir (AK) bersama delapan tersangka lainnya dianggap telah merugikan keuangan negara sekitar Rp3,5 miliar. Antara/BAYU ANGGORO )

PENAHANAN Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir oleh Polda Jawa Barat karena terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial, tidak menganggu pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

"Pelayanan masyarakat di lingkungan Sekda tetap dilakukan dan berjalan seperti biasa," kata Staf Ahli bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tasikmalaya, Asfari Agustin, kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (16/11).

Ia menjelaskan, Abdul Kodir bersama beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditahan oleh Polda Jabar, Kamis (15/11) kemarin.

Menurut dia, kehadiran ASN sejak Sekda ditahan masih dalam batas kewajaran mencapai 70%, sisanya tidak hadir karena sakit, ada juga yang sedang dinas di luar kantor.

"Sebanyak 70% pegawai tetap hadir ke kantor hari ini, sisanya tidak hadir karena sakit, dinas luar kota dan karena beberapa alasan lain," katanya.

Kepala Bagian Protokol Pemkab Tasikmalaya Asep Kadarisman menambahkan, aktivitas pekerjaan di lingkungan Sekretariat Daerah berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan.

Sebelumnya, Asep menyatakan Sekda Pemkab Tasikmalaya terakhir beraktivitas di kantor pada Senin (12/11), hingga akhirnya mendapatkan informasi ditahan oleh Polda Jabar.

Polda Jabar menahan Abdul Khodir untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi program dana hibah bantuan sosial yang menimbulkan kerugian negara. (Ant/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya