Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka Dana Hibah

Bayu Anggoro
17/11/2018 02:15
Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka Dana Hibah
(Thinkstock)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan Abdul Kodir (AK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten Tasikmalaya 2017. AK bersama delapan tersangka lainnya dianggap telah merugikan keuangan negara sekitar Rp3,5 miliar.

Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di Bandung, kemarin menjelaskan modus korupsi AK yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dilakukan dengan menginstruksikan Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin (MJ) untuk mencari yayasan yang akan menerima dana hibah bantuan sosial.

Setelah memperoleh 21 yayasan yang mengajukan permohonan hibah bantuan sosial, proposal diajukan ke pemerintah daerah tersebut untuk diproses pencairannya. Masing-masing yayasan seharusnya menerima dana hibah antara Rp100 juta sampai Rp250 juta.

“Setelah diajukan, dana keluar,” katanya. Setelah dana keluar, MJ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka menginstruksikan stafnya untuk memotong dana hibah bantuan sosial yang telah cair. Tak tanggung-tanggung, pemotongan dana hibah untuk setiap yayasan mencapai 90% dari besaran dana hibah yang dicairkan.

“Dari 21 yayasan, total dana hibah yang dicairkan Rp3,9 miliar. Tapi hanya 10% yang diberikan, sisanya balik lagi ke pejabat, lalu dilakukan dibagi-bagi antarmereka,” ungkapnya.

Selain AK dan MJ, Polda Jabar juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni AR (Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya), E (Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya), AR (PNS Staf Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya), EA (PNS Staf Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya), LSM (wiraswasta), M (wiraswasta), dan S (petani). Mereka terlibat mulai dari pencarian yayasan, pengajuan proposal, hingga pemotongan dana hibah bantuan sosial tersebut.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan ke polda. “Berangkat dari ini dilakukan penyelidikan. Dapat bukti-bukti, lalu ke penyidikan. Kita kembangkan lagi, dapatlah orang yang diduga menikmati hasil dana hibah dengan cara melawan hukum,” ujarnya.

Prihatin
Setelah penetapan sebagai tersangka, Polda Jabar langsung menahan enam abdi negara dan tiga orang dari swasta itu, “Kami sangat prihatin dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya meskipun saat ini aktivitas pegawai masih tetap bekerja seperti biasanya,” ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, Safari Agustin, di kantor Setda, Kecamatan Singparna, Jumat (16/11).

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, juga mengaku prihatin dengan kejadian yang telah dialami Pemkab Tasikmalaya, yakni adanya pemotongan program dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan. “Mudah-mudahan kasus tersebut tidak terulang kembali dan tentunya aktivitas pegawai yang bekerja sekarang ini masih tetap melayani masyarakat,” paparnya. (AD/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya