Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Tasikmalaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang korban bernama, Makmin, 56, dilakukan oleh AJ, 36, dan SA, 30, sebagai adik kandung dan keponakannya, warga Kampung Paseh, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra, mengatakan, tersangka AJ merupakan adik kandung Makmin melakukan pembunuhan karena sakit hati dibantu oleh keponakannya sendiri berinisial SA. Pelaku menghabisi korban di depan rumahnya sendiri menggunakan tangan, batu, dan sebuah balok kayu dengan panjang 45 sentimeter dilakukan bertubi-tubi pada bagian kepala, badan, dan lainnya.
"Kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berjumlah dua orang setelah adanya laporan dari masyarkat melihat, pelaku AJ dan SA ini mengangkut karung ke dalam mobil Xenia nopol B 1153 GVH yang direntalnya senilai Rp350 ribu. Namun, sebelum melakukan aksi pembunuhan, kedua tersangka sempat datang ke rumah korban dan mengadang korban yang baru pulang dari masjid sampai ditodong menggunakan pisau," katanya, Jumat (16/11).
Doni mengungkapkan, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut secara tragis setelah korban sempat melawan, tapi seorang pelaku yang tidak lain keponakannya sendiri memegang tangan dan badan korban sampai mengikat menggunakan lakban termasuk mulutnya. Sedangkan adik kandungnya sendiri memukul menggunakan tangan, batu, dan balok kayu hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
"Saat korban kondisinya tidak sadarkan diri itu, kedua pelaku AJ dan SA memasukannya ke dalam karung yang telah disediakannya dan dinaikannya ke dalam mobil untuk dibuang ke Jakarta. Namun, salah seorang warga melihat aksinya itu karena adanya darah yang keluar dari dalam mobil. Atas temuan tersebut, saksi mata melaporkan kejadian tersebut ke setiap masyarakat hingga Polsek Pancatengah," ujarnya.
Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh adik kandung dan keponakannya tersebut ada dendam pribadi terhadap korban yang telah menganggapnya sakit hati atas perbuatan kakak kandungnya yang menggunakan ilmu hitam. Akan tetapi, strategi pembunuhan yang dilakukannya telah diketahui oleh masyarakat setelah memasukan karung ke dalam mobil dalam kondisi mengeluarkan darah merah.
"Hasil autopsi yang telah dilakukannya sejak kemarin, korban meninggal karena kehabisan darah dan kepala belakang mengalami gegar otak hingga kondisi kerangka kepala belakang mengalami luka serius. Kini keduanya telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan dijerat Pasal 340 dan 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved