Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemerintah memenuhi target Reforma Agraria sesuai yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 kian menunjukan hasil. Sampai dengan saat ini total telah diidentifikasi dan diverifikasi kurang lebih 2,3 juta hektare luasan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Pada Desember ini atau awal Januari tahun depan (2019), Pemerintah menargetkan TORA seluas 84.000 hektare akan segera diredistribusi dan dilegalisasi untuk masyarakat.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa harus ada contoh lokasi TORA dari dalam kawasan hutan yang memiliki keunikan tipe-tipe permasalahannya dalam penetapan TORA. Hal itu akan dikaji dan dijadikan percontohan atau quick wins dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kedepannya.
"Pasti tiap daerah tidak sama dinamikanya, tapi kita ingin bangun model yang bisa diacu sebagai dasar rujukan berbagai dinamika kasus yang dihadapi di masing-masing daerah" kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Workshop Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Pada Lokasi Percontohan, di Jakarta, Kamis (15/11).
Dalam lokakarya tersebut, ditetapkan enam daerah yang akan dijadikan percontohan TORA yaitu di Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi dan Sulawesi Tengah. Masing-masing daerah mewakili isu-isu yang berbeda terkait pelaksanaan TORA, yaitu TORA di lokasi sawit rakyat, TORA berupa Hutan Sosial di Areal Kerja IUPHHK, TORA di ekosistem taman nasional, TORA berupa Hutan Sosial dengan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk kebun.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Darmin mengapresiasi upaya Menteri LHK Siti Nurbaya yang mengajukan konsepsi menyelesaikan masalah reforma agraria melalui usulan kepada presiden berupa Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Menteri Siti menyatakan bahwa proses pelaksanaan TORA hingga keluar sertifikat tidaklah mudah, tetapi tetap dapat berjalan dengan dukungan semua pihak. Pelepasan kawasan hutan yang kemudian akan diterbitkan sertifikat merupakan sebuah proses yang panjang dan perlu koordinasi lintas kementerian juga perlu dukungan stakeholder terkait.
"Pelaksanaan TORA ini sangat tidak mudah, tetapi berjalan dan bisa kita lakukan, kenapa tidak mudah karena dilepaskan dari hutan dan harus menjadi sertifikat jadi ada beberapa tahapan, ada perintah-perintah rekomendatif yang dikeluarkan oleh kementerian-kementerian, perintahnya dari Pak Menko, kemudian ke KLHK, kembali ke Pak Menko lalu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ujar Menteri Siti.
Menteri Siti juga menambahkan bahwa pelaksanaan workshop kali ini berusaha mengumpulkan masukan dari seluruh stakeholder untuk merancang quick wins kedepan pelaksanaan TORA. Oleh karena itu workshop dirancang kolaboratif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait pengelolaan hutan dan tanah, yaitu unsur pemerintah, masyarakat, kelompok masyarakat, para pendamping, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha.
"Hari ini untuk pertama kali rapat dilaksanakan dengan kolaboratif secara lengkap dengan melibatkan semua unsur yang terkait dengan hutan dan tanah," ujar Menteri Siti.
Hingga saat ini, capaian indentifikasi dan verifikasi lokasi TORA sudah mencapai total luasan kurang lebih 2,3 juta hektar. Luasan tersebut didasarkan pada hasil identifikasi dan verifikasi Tim Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) di berbagai provinsi, yaitu dengan rincian seluas kurang lebih 800 ribu ha yang telah dibahas di daerah dan direkomendasikan oleh Gubernur kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved