Aset Penunggak Pajak bakal Disita Petugas Pajak

(DW/FR/N-3)
16/11/2018 01:30
Aset Penunggak Pajak bakal Disita Petugas Pajak
(ANTARA FOTO/Feny Selly)

UNTUK mengefektifkan pemasukan kas negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) melakukan kegiatan penagihan sita serentak. Kegiatan tersebut dilakukan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, yakni KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, KPP Pratama Kayu Agung, KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Sekayu, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Bangka, dan KPP Pratama Lahat.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pajak melalui beberapa kegiatan. Salah satunya melalui penagihan pajak. Dari penagihan­ pajak ini diharapkan para Wajib Pajak dapat lebih patuh akan kewajibannya membayar pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Imam Arifin, Kamis (15/11).

Selain itu, kegiatan penagihan­ pajak ini dilakukan secara persuasif agar tetap tercipta komunikasi yang baik antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan­ Pajak dengan Surat Paksa disebutkan bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Penyitaan merupakan tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Kami telah menyita aset wajib pajak dengan total aset sita senilai Rp2 miliar lebih yang terdiri dari tanah dengan jumlah Rp350 juta, mobil dengan jumlah Rp150 juta, sepeda motor dengan jumlah Rp41,36 juta, genset pabrik dengan jumlah Rp1,5 miliar, dan rekening dengan jumlah Rp38.798.675,” ujarnya.

Imam menegaskan, melalui kegiatan yang secara rutin digelar ini diharapkan menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak/penanggung pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Sementara itu, Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, memperluas penerapan sistem pembayaran retribusi elektronik di pasar tradisional. Sebanyak 44 pasar ditargetkan telah menerapkan e-retribusi pada 2020. Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Subagiyo, mengatakan selain efektif untuk mengurangi praktek pungli dan potensi korupsi, penerapan e-retribusi juga merupakan bagian dari upaya mempersiapkan pasar tradisional menghadapi pasar global. “Sekarang sudah ada 14 pasar yang menerapkannya, dan secara bertahap akan terus ditambah,” katanya, Kamis (15/11).

Pasar tradisional yang sudah menerapkan e-retribusi itu, antara lain, Pasar Burung Depok, Pasar Singosaren, Pasar Gede, Pasar Harjodaksino, Pasar Klewer, Pasar Tanggul, dan Pasar Ayu. Dalam implementasinya, Pemkot Surakarta menggandeng BTN, BNI, dan Bank Jateng. (DW/FR/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya