Selewengkan Semen Divonis 4 Tahun

(DY/N-3)
16/11/2018 00:30
Selewengkan Semen Divonis 4 Tahun
(Thinkstock)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis hukuman penjara kepada dua karyawan terdakwa kasus penggelapan barang (semen) milik PT Semen Indonesia Logistik (SIL) senilai Rp1,8 miliar, Kamis (15/11).

Dua terdakwa, Adi Setyo Nugroho dan Ahmad Turidian Syahrani, diganjar masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun 6 bulan penjara. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini sebelumnya sempat ditunda beberapa kali. Kali ini berlangsung dalam kondisi mati listrik sehingga suasana ruangan persidangan gelap. Vonis perkara ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Rosmawati. Majelis hakim pun terpaksa menerangi­ berkas vonis yang mereka bacakan menggunakan cahaya ponsel.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan semen milik PT SIL senilai Rp1,8 miliar lebih. “Terdakwa telah dengan sengaja mengumpulkan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana,” tutur Rosmawaty.

Kedua terdakwa terbukti menggelapkan barang dengan cara memalsukan stempel toko atau pelanggan, memalsukan tanda tangan pemilik toko, mengubah surat pengantar barang dari PT SIL yang telah diberikan admin cabang Banjarmasin dengan diganti surat pengantar barang milik CV Varia Kencana dan diberikan kepada sopir gudang untuk mengantar barang ke pihak lain.

Terdakwa juga melakukan transaksi penjualan fiktif. Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan kerugian dari hasil rekayasa penjualan Rp1,456 miliar dan dari pengeluaran barang dari gudang PT SIL tanpa sepengetahuan admin sehingga terjadi selisih persediaan stok barang dalam gudang sebesar Rp357,2 juta sehingga total kerugian PT Semen Indonesia Logistik sebesar Rp1,813 miliar. (DY/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya