Kasus Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng mulai Diadili

Yoseph Pencawan
15/11/2018 19:50
Kasus Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng mulai Diadili
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PENGADILAN Negeri Medan, Sumatra Utara, mulai mengadili mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, dan kerabatnya Amirsyah Tanjung, yang didakwa terlibat dalam kasus penipuan proyek.

Sidang sempat diwarnai adu argumen antara kedua terdakwa dan saksi pelapor, Josua Marudutta Hutahean. Josua mengaku dirinya ditawari mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar oleh Amirsyah Tanjung.

"Saya ditawari proyek rehab Puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu, saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta," katanya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Saryana.

Josua mengatakan dirinya sempat membahas proyek tersebut bersama temannya, Rolland Limbong, dan Amirsyah Tanjung, pada Januari 2016 di rumahnya. Ketika itu, Amirsyah meminta dirinya mentransfer uang administrasi sebesar Rp375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan dan Rp75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

"Yang pasti, saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran," kata Josua Marudutta kepada Jaksa Penuntut Umum, Kadlan Sinaga.

Terhadap kesaksian Josua Marudutta, Syukran maupun Amirsyah Tanjung membantahnya. Namun, mereka mengakui mengenal Josua.

"Saya sempat bertemu Josua tapi keterangan yang diberikannya salah semua," ucap Amirsyah.

Sukran Jamilan Tanjung juga membantah pernah mengiming-imingi proyek.

"Saya tidak pernah memberikan janji proyek dan menerima uang. Saya pernah menunjukkan bukti rekening saya jika memang benar," kata Sukran yang pernah menjadi Bupati Tapteng pada periode 2011-2016.

Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Hakim Sariyana menutup sidang sampai Kamis pekan depan.

Dalam perkara ini, Josua Marudutta melaporkan Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung ke Polda Sumut karena merasa telah ditipu Rp450 juta.

JPU mendakwa keduanya menggunakan pasal 378 Jo Pasal 55(1) ke-1 KUHP, dengan Subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya