Pemkot Surakarta Perluas E-Retribusi

Ferdinand
15/11/2018 19:45
Pemkot Surakarta Perluas E-Retribusi
(Dok MI)

PEMERINTAH Kota Surakarta, Jawa Tengah, terus memperluas penerapan sistem pembayaran retribusi elektronik di pasar tradisional. Sebanyak 44 pasar ditargetkan telah menerapkan e-retribusi pada 2020.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Subagiyo, mengatakan, selain efektif untuk mengurangi praktik pungutan liar dan potensi korupsi, penerapan e-retribusi juga merupakan bagian dari upaya mempersiapkan pasar tradisional menghadapi pasar global.

"Sekarang sudah ada 14 pasar yang menerapkannya, dan secara bertahap akan terus ditambah," katanya pada acara Semarak Perdagangan dan Ragam Pasar Tradisional, Kamis (15/11).

Pasar tradisional yang sudah menerapkan e-retribusi itu antara lain, Pasar Burung Depok, Pasar Singosaren, Pasar Gede, Pasar Harjodaksino, Pasar Klewer, Pasar Tanggul, dan Pasar Ayu. Dalam implementasinya, Pemkot Surakarta bekerja sama dengan perbankan.  Yaitu, BTN, BNI,  dan Bank Jateng.

Subagiyo menyatakan, banyak keuntungan yang diperoleh dari penerapan e-retribusi. Selain dapat menekan praktik pungli, juga lebih efisien dari sisi sumber daya manusia dan waktu.

"Kepercayaan masyarakat juga meningkat," katanya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya