Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, marah dan memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Iing Solihin saat hendak membuka Rakor Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam rangka rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 di Lembang, Jawa Barat, Kamis (15/11).
Hal itu dipicu karena bupati merasa tidak dilibatkan dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pengusulan nilai UMK yang melibatkan unsur Apindo dan Serikat Pekerja yang sudah dilaksanakan beberapa hari lalu. Saking kesalnya, sebelum acara dibuka, bupati melempar teks sambutan yang hendak dibacakan dalam pembukaan acara tersebut.
"Dari awal sudah diingatkan agar saya dilibatkan dalam rapat-rapat pengusulan nilai UMK agar bisa lebih mengerti permasalahan yang sebenarnya. Jadi bukan hanya memberikan pengarahan dan rekomendasi saja," ujarnya saat memberikan sambutan.
Aa Umbara mengakui, dirinya ingin turut andil dalam berbagai diskusi untuk menentukan permasalahan yang dialami buruh sehingga lebih tahu apa saja yang harus dipenuhi dan langkah seperti apa yang harus dilakukan oleh pemda agar tercapai kesepakatan bersama dan tidak menimbulkan permasalhan di kemudian hari.
"Kalau begini, saya jadi tidak mengerti harus memberikan arahan apa saja," katanya.
Menurut Aa Umbara, serikat buruh dan Apindo sangat mengharapkan adanya pertemuan dan diskusi langsung dengan dirinya. Diakuinya, ia akan meluangkan waktu khusus untuk membahas permasalahan ini.
Sebab, lanjut dia, jika hanya menjaring aspirasi berupa usulan nilai UMK dari kedua belah pihak saja, belum tentu dapat menemukan titik temu yang disepakati bersama. Karena dikhawatirkan nilai UMK yang direkomendasikan ke provinsi akan merugikan salah satu pihak.
"Saya tak ingin hanya menyampaikan rekomendasi tanpa dasar yang kuat dari kedua belah pihak. Pasalnya, jajaran serikat pekerja dan Apindo juga adalah teman saya," tuturnya.
Dalam sambutannya tersebut, bupati secara langsung menegur Iing Solihin seraya meminta untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sebab, semua unsur terkait merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan satu sama lain.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Iing Solihin mengaku rapat Dewan Pengupahan telah dilaksanakan pada Selasa (13/11) lalu dan telah diperoleh usulan nilai UMK 2019 dari unsur pekerja dan Apindo.
"Rapat Dewan Pengupahan mengusulkan nilai dari kedua belah pihak. Dari unsur pengusaha mengusulkan UMK 2019 di angka Rp2.898.744 atau naik 8,03% dari nilai UMK 2018. Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan Rp3.104.110 atau naik 15,6%," bebernya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved