DJP Sumsel Babel Sita Serentak Aset Penunggak Pajak

Dwi Apriyani
15/11/2018 10:10
DJP Sumsel Babel Sita Serentak Aset Penunggak Pajak
(MI/Dwi Apriani )

DEMI mengefektifkan pemasukan kas negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) melakukan kegiatan penagihan sita serentak. 

Kegiatan tersebut dilakukan oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kesepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut yaitu KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, KPP Pratama Kayu Agung, KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Sekayu, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Bangka dan KPP Pratama Lahat.

"Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pajak melalui beberapa kegiatan dan salah satunya melalui penagihan pajak. Dari penagihan pajak ini diharapkan agar para Wajib Pajak dapat lebih patuh akan kewajibannya dalam dunia perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, Imam Arifin, Kamis (15/11).

Selain itu, kegiatan penagihan pajak ini dilakukan secara persuasif agar tetap tercipta komunikasi yang baik antara petugas pajak dengan Wajib Pajak. 

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa disebutkan bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Baca juga: Revolusi Mental Tingkatkan Penerimaan Pajak 

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. 

"Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep Babel menyita aset wajib pajak dengan total aset sita senilai Rp2.080.165.675 yang terdiri dari tanah dengan jumlah Rp350 juta, mobil dengan jumlah Rp150 juta, sepeda motor dengan jumlah Rp41,36 juta, genset pabrik dengan jumlah Rp1,5 miliar, dan rekening dengan jumlah Rp38.798.675," ujarnya.

Imam menegaskan, melalui kegiatan yang secara rutin digelar ini diharapkan akan membuka mata WP, dan penunggak pajak pada khususnya, bahwa Kanwil DJP Sumsel dan Babel berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan. 

"Kegiatan ini akan menimbulkan detterent effect bagi wajib pajak/penanggung pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya