Ketua MPR Jadi Saksi Suap Adik

(EP/N-2)
15/11/2018 06:30
Ketua MPR Jadi Saksi Suap Adik
(ANTARA FOTO/ Ardiansyah)

SIDANG lanjutan kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kemarin, menghadirkan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, yang juga bakal calon anggota legislatif PAN Lampung.

Zulkifli dimintai keterangan terkait dengan kegiatan Raker­nas Tarbiyah-Perti yang diduga dibiayai adiknya, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Uang tersebut bersumber dari suap proyek.
Zulkifli mengakui di depan jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, dan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnawaty, dengan beranggotakan Syamsudin dan Bahrudin Naim, bahwa ia pernah menerima surat dari panitia pengurus penyelenggaraan Rakernas Perti. Surat itu berisi permohon­an agar mendapat bantuan fasilitas rakernas di salah satu hotel di Bandar Lampung.

Surat permohonan tersebut juga dikirimkan kepada Bupati Lampung Selatan. Namun, ia menampik jika adiknya dikatakan menggunakan uang suap untuk membantu kegiatan itu.

“Itu permintaan saya, harus ada surat resmi untuk kegiatan. Isinya tentang permohonan fasilitas. Saya rasa itu murni pakai uang Bupati. Kalau soal yang melakukan pembayaran itu Agus, saya tidak tahu,” ujar Zulkifli kepada majelis hakim.  

Dalam sidang itu juga diha­dir­kan Wakil Bupati yang kini menjabat Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Kesaksian Nanang menyebutkan ia pernah menerima sejumlah uang secara bertahap dari Agus Bhakti Nugroho, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, Syahroni selaku Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, dan Anjas Asmara Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

“Saya hanya ingat Rp100 ju­ta. Kalau totalnya, saat itu yang sudah saya kembalikan Rp480 juta,” jawabnya.

Dalam persidangan itu terdakwa Gilang mengungkapkan mendapatkan semua proyek infrastruktur harus lewat Syahroni. Namun, syaratnya kontraktor harus menyediakan fee 20%  dari nilai proyek yang dikerjakan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya