Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Rabu (14/11), melakukan pengosongan lahan bekas pabrik minyak di Bumijo, Kota Yogyakarta.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, lahan seluas 0,53 hektare (5.300 meter persegi) itu berstatus SG (Sultan Groend) atau tanah kesultanan yang pengelolaannya diserahkan kepada PT KAI.
"Legalitasnya sudah cukup maka sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta maka hari ini dilakukan penertiban," katanya.
Selain telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, PT KAI juga mendapatkan surat yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta yang dalam hal ini adalah Kawedanan Hageng Punakawan Wahana Sarta Kriya, salah satu institusi Keraton Yogyakarta yang berwenang mengatur tentang hal ini.
"Lahan tersebut berstatus sebagai Sultan Groend yang digunakan oleh PT KAI sesuai dengan Surat KHP Wahonosartokriyo Keraton Yogyakarta Nomor 002/W&K/I/2018 pada tanggal 20 Januari 2018 tentang Izin Pengelolaan Tanah Sultan Groend," ujarnya.
Lahan ini, ujarnya kemudian dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah dan juga untuk permukiman. Bahkan, ujarnya beberapa warga membangun rumah-rumah permanen.
"Dari catatan kami, ada 58 penghuni yang menempati lahan ini sebelum ditertibkan. Semuanya bisa menerima keputusan pengadilan dan pindah ke lokasi lain," katanya.
Sebelum melakukan pengosongan atau penertiban, imbuh Eko, PT KAI telah melakukan serangkaian sosialisasi serta telah memberikan peringatan agar segera dikosongkan.
"PT KAI juga telah melayangkan peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada warga yang memanfaatkan lahan tersebut agar melakukan pengosongan secara sukarela," katanya.
Eko menyampaikan surat peringatan pengosongan ke penghuni sebanyak tiga kali yang dimulai pada tanggal 13 April, dilanjutkan surat peringatan kedua pada 15 Mei dan pada 5 Juni surat peringatan ketiga.
Pada kesempatan itu, Eko menegaskan PT KAI tidak memberikan tali asih atau pun ganti rugi. Namun menyediakan bantuan transportasi untuk memindahkan barang-barang milik penghuni ke tempat lain hingga jarak 30 kilometer. Untuk penertiban ini, PT KAI menggunakan satu unit ekskavator.
"Penertiban harus selesai dalam waktu sehari," katanya.
Baca juga: PT KAI dan Pemprov DKI saling Klaim Tanah di Jatibaru
Meski demikian, Eko mengaku belum dapat memastikan lokasi selanjutnya akan digunakan untuk apa. Namun yang jelas, lokasi itu akan digunakan untuk pengembangan kereta api.
Selain di kawasan Bumijo, Eko mengakui masih ada sejumlah areal yang masih digunakan oleh pihak lain.
"Tentu akan kami selesaikan satu-persatu," katanya.
Ia mengakui sejauh ini aset yang penguasaannya ada di tangan pihak-pihak yang tidak berhak.
"Akan kami selesaikan satu per satu. Permasalahan terkait aset memang cukup banyak karena lahan yang dimiliki PT KAI juga luas," katanya.
Di antaranya, katanya, lahan di sepanjang rel kereta api yang masih aktif. Menurutnya, banyak bangunan liar atau aset bangunan yang seharusnya sudah tidak digunakan oleh pegawai kereta api karena pensiun, tetapi justru diserahkan turun-temurun ke keluarganya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved