Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Palce Amalo
14/11/2018 14:10
Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan
(MI/Palce Amalo)

PEMERINTAH dituntut memberikan pengawasan optimal terhadap pengelolaan dana desa menyusul banyaknya kepala desa ditangkap terkait penyelewengan  dana tersebut.

Selain itu transparansi dalam pengelolaan dana desa harus dilakukan kepala desa bersama pendamping untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan. 

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa Regional V Nusa Tenggara Timur di Kupang, Rabu  (14/11).

Kegiatan itu diikuti 635 pendamping desa dari 21 kabupaten di daerah itu, dihadiri Ketua Komisi V DPR RI Fary Francis, dan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kementerian Desa, M Fachri.

"Kalau saya datang ke kantor desa dan di sana tidak ada informasi tentang pemanfaatan dana desa, saya tidak tanya lagi karena pasti dana desa tidak dimanfaatkan secara benar," kata Fary Djemi Francis saat menyampaikan meteri tentang pengelolaan dana desa dalam kegiatan tersebut.

Menurut Fary, verifikasi tentang pemanfaatan desa dapat dilakukan secara  cepat, seperti melihat papan informasi di kantor desa atau mewawancarai  warga yang usianya paling tua di desa tersebut. 

"Biasanya saya bertanya  kepada orang yang paling tua di desa, tetapi malah yang jawab adalah kepala desa atau pendamping," kata Dia.

Kondisi seperti itu menurut Dia, menandakan perencanaan pengelolaan dana desa tidak melibatkan masyarakat atau partisipatif. Hal lain ialah mengecek komponen dari program tersebut, apakah memanfaatkan sumber daya  di desa atau sebaliknya dari luar desa. 

"Amanat Undang-Undang Desa diharapkan program dana desa lebih banyak memanfaatkan potensi dan komponen di desa," ujarnya.

Karena itu menurut Fary, Komisi V DPR selalu mendorong agar pemerintah terus melakukan penguatan terhadap pendamping desa, dengan demikian dana desa dapat dimanfaatkan dedngan benar sesuai amanat undang-undang.

 

Baca juga: Agar Desa tidak Gagap Hadapi Era 4.0

 

Direktur PMD Kementerian Desa, M Fachri, mengatakan transparansi dana desa menjadi kewajiban bagi seluruh desa agar masyarakat tahu secara persis apa yang dilakukan di desanya melalui desa.

Hal itu sekaligus membangkitkan partisipasi aktif dari masyarakat karena dengan melihat baliho dana desa yang dipajang di desa, masyarkat diharapkan tertarik dan ikut dalam proses musyawarah desa untuk menentukan kegaitan-kegiatan paling prioritas di desa.

"Kami dari Kemendes selalu mendorong hal itu dan memberikan panduan fasilitasi Peraturan Menteri Desa tentang perioritas pengunaan dana desa sehingga kegiatan pelatihan ini pendamping dapat mendorong dan memfasilitasi desa-desa untuk lebih inovatif dalam mengembangkan kegiatanyauntuk pengembangan maupun penciptaan sumber ekonomi atau 
pendapatan baru desanya," kata dia.

Menurutnya, pengelolaan dana desa ideal dan sederhana yakni partisipatif dalam perencanaan, cepat dalam penyaluran, tepat dan berkualitas dalam penggunaan, dan akuntabel dalam pelaporan. 

"Jadi ya desanya tidak pertisipatif, akan bermasalah pada fase-fase selanjutnya," tambahnya.

Akan tetapi, menurut dia, pendamping desa selalu  dorong agar membantu desa dalam hal-hal yang  administraitif tetapi itu bukan tujuan utama. 

"Kita  mendorong agar pendamping desa lebih substantif, tidak terjebak dalam kegiatan adminsitrasif saja," tandanya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya