Kajian Dokumen Lingkungan PT Indorenus Dituding Cacat Hukum

Cikwan Suwandi
14/11/2018 13:40
Kajian Dokumen Lingkungan PT Indorenus Dituding Cacat Hukum
(MI/Cikwan Suwandi)

PENGGIAT lingkungan di Karawang, Jawa Barat menuding sidang analisis dampak lingkungan (Andal) terkait "Pangkalan Park" banyak cacat secara hukum dan kajiannya.

Kendati mendapatkan banyak interupsi dan penolakan dari pemerhati lingkungan hidup hingga tokoh masyarakat terkait kajian yang disampaikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, bersikukuh akan menerbitkan dokumen lingkungan PT Indorenus Megah Persada untuk membangun kawasan wisata di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan.

Sekretaris Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (Forkadasc+) Yuda Febrian menjelaskan, pada halaman II-9 dokumen Andal yang diajukan itu menyatakan bahwa lokasi wisata sebagian kecil di sebelah utara lokasi termasuk kedalam Kawasan Bentang Alam Karst sesuai Kepment ESDM 3606K/40/MEM/2015. 

"Pada kawasan lindung geologi atau lindung nasional ada pengupasan lahan sebesar 67.376 M3 atau sama dengan 46,7% dari pengupasan yang direncanakan 144.272 M3. Peruntukannya adalah sebagai area motorcross dan water park, hal ini menyalahi ketentuan yang melarang kegiatan merubah bentang alam dikawasan bentang alam karst," kata Yuda kepada Media Indonesia, Rabu (14/11).

 

Baca juga: UMK Naik, Sejumlah Perusahaan Hengkang

 

Lanjut Yuda, selain itu pada kegiatan pembangunan akan dilakukan pengupasan lahan pada 29 titik dilokasi 25 Ha dengan estimasi 144.272 M3 volume tanah. Namun wilayah yang akan direncanakan tidak memiliki topsoil berupa tanah karena bekas tambang ilegal 2014. Maka, yang akan dikupas adalah batu gamping. 

"Itu sama dengan terjadi perubahan bentang alam diwilayah Karst Pangkalan yang merupakan kawasan resapan air, akan merugikan masyarakat dalam jangka panjang terkait sumber daya air," katanya.

Selain itu, pada halaman I-2 dokumen Andal menyatakan bahwa lokasi kegiatan berada pada Kawasan Lindung Geologi sesuai RTRW Kabupaten Karawang.

"ForkadasC+ tidak melarang adanya pariwisata dan kegiatan wisata diwilayah Karst Pangkalan, namun melarang adanya kegiatan perubahan bentang alam di wilayah tersebut yang merusak atas dasar apapun," katanya.

Sementara itu Kepala DLHK Wawan Setiawan mengatakan jika sidang Andal PT Indorenus Megah Persada telah dilakukan dua kali. Ia menilai segala penolakan dan interupsi terhadap dokumen lingkungan itu akan diperbaiki oleh pihak perusahaan.

Wawan berkilah jika pemerintah tidak bisa menolak ajuan dokumen lingkungan perusahaan. Pihaknya akan menyetujui dokumen lingkungan perusahaan setelah adanya perbaikan.

"Saya rasa cukup (tidak ada sidang Andal). Nanti sebelum kita menandatangani SKKLH ini mereka harus menyesuaikan data-data seperti penajaman angka-angka galian. Lalu harus ada pernyataan dari Inderenus ini merupakan kegiatan wisata yang di dalamnya menyatakan sanksi ketika bermasalah," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya