Polisi Abai, Penambang Ilegal Menggila

(AB/N-3)
13/11/2018 23:45
Polisi Abai, Penambang Ilegal Menggila
(MI/Abdus Syukur)

RATUSAN warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendatangi Polres Pasuruan, kemarin. Mereka mendesak polisi menertibkan tambang galian C sirtu (pasir-batu) ilegal di kawasan situs purbakala di Gunung Penanggungan. Polisi diminta menindak tegas pelaku penambangan ilegal dan penambang nakal yang merusak ­lingkungan.

“Kami dirugikan karena lingkungan rusak sehingga usaha kami juga ikut rusak dan tergerus alat-alat berat. Makanya kami minta aparat kepolisian untuk bertindak tegas,” kata A Atim, warga.

Selain banyak tambang ilegal, di kawasan Gunung Pawitra juga banyak beroperasi tambang berizin, tapi aktivitasnya juga tidak mengindahkan lingkungan.

“Sama saja, yang legal dan ilegal, mereka tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan. Akibatnya banyak mata air yang mengecil dan mati. Kami juga menuntut mereka ditindak tegas,” imbuh Atim.

Seperti diketahui, pada September lalu, aparat Polres Pasuruan melakukan OTT tambang ilegal di kawasan situs purbakala itu. Polisi memanggil pemilik tambang, H Samut, 55, untuk diperiksa. Namun, beberapa kali dipanggil, dia mangkir.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AK Budi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya tetap melanjutkan dan mengusut kasus tersebut. “Masih dilanjutkan pemeriksaannya, kok,” jawabnya enteng.

Seperti diketahui, Gunung Penanggung-an yang dikenal sebagai Gunung Patria dalam kitab Negara Kretagama itu menjadi sentra Kerajaan Majapahit di Trowulan Mojokerto. Di daerah ini banyak terdapat peninggalan situs purbakala dari Kerajaan Majapahit ataupun Kahuripan saat dipimpin Prabu Airlangga. Namun, kini banyak dijumpai aktivitas pertambangan yang bisa mengancam lingkungan dan juga keberadaan situs-situs purbakala tersebut. (AB/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya