Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSONEL Kepolisian Daerah Sumatra Utara melakukan 10 kali operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba dalam beberapa waktu terakhir dan berhasil menangkap 34 tersangka.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, para tersangka yang ditangkap ini tidak saling kenal satu sama lain.
"Tetapi mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka," katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Selasa (13/11).
Dia menjelaskan, pihaknya menggagalkan peredaran 32,53 kilogram narkoba jenis sabu serta ratusan pil ekstasi dan epilon. Seiring dengan penyitaan barang-barang bukti, dilakukan juga penangkapan para tersangka oleh beberapa jajaran polres di lingkungan Polda Sumut.
Jaringan yang diungkap mulai dari Kota Medan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Serdangbedagai. Total ada 34 tersangka yang berhasil diringkus. Seluruhnya ditangkap dalam dua pekan.
Penangkapan pertama dilakukan pada hari Rabu (31/10) di Jalan Sei Silau, Medan. Dua orang berinisial MM dan FBH ditangkap dengan barang bukti 182 gram sabu. Pada hari yang sama, polisi menangkap tiga laki-laki di Jalan Gatot Subroto, Medan, berinisial AS, HPAS dan LF bersama barang bukti 198 gram sabu.
Esoknya, polisi menangkap dua tersangka perempuan, HA dan NN yang membawa 1 kg sabu di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Pada hari yang sama juga dilakukan penangkapan di Jalan Sei Mencirim Desa Suka Maju, Deliserdang, dengan tersangka seorang pria berinisial A dengan barang bukti 1,813 kg sabu.
Masih pada hari yang sama, berlokasi di Jalan Iling Simpang Kantor, Rengas Pulau, Medan, ditangkap dua laki-laki berinisial AH dan WM dengan barang bukti 97,82 gram sabu.
Penangkapan keenam dilakukan pada Jumat (2/11) di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Petugas menangkap seorang tersangka pria berinisial FYAP dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu. Kemudian meringkus M, Y, dan A dengan barang sitaan 992 gram sabu.
Operasi dilanjutkan pada hari Minggu (4/11) di Jalan Letda Sujono, Medan, dengan menciduk dua tersangka laki-laki berinisial MFI dan I yang membawa 500 gram sabu. Penangkapan kesembilan polisi meringkus AHR dan TMA di Jalan Rawa I, Medan, dengan sitaan sebungkus plastik bening berisi pil Epilon sebanyak 55 butir. Pil ini berwarna kuning berlogo Twetty dengan berat keseluruhan 14,46 gram.
Rabu (7/11) polisi kembali melakukan penangkapan di Komplek Taman Hako Indah (THI) Jalan Melati No 88 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Dua tersangka yang ditangkap berinisial RN dan YY dengan barang bukti 1,111 kg sabu.
Hari berikutnya, polisi menangkap CBMS, AN dan AIN dengan barang bukti 500 gram sabu di Kompleks USU, Jalan Dr Mansur, Medan. Dan pada hari yang sama, polisi menangkap pula tersangka Z, MI dan A barang sitaan 1 kg sabu di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Kasuari, Medan.
Berturut-turut dilakukan juga penangkapan di Dusun I Dasa Perupuk, Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dengan dua orang tersangka berinisial M dan AR.
Kemudian di Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ring Road, Medan Sunggal, terhadap empat tersangka pria berinisial F dan TT, AR dan M dengan barang bukti hingga 24 kg sabu.
Penangkapan juga dilakukan di Lingkungan VI Desa Tualang, Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, pada Kamis (8/11). Dua orang tersangka pria berinisial R dan A ditangkap bersama barang bukti 944,51 gram sabu.
Penangkapan berikutnya di Jalan Sungai Dua, Gang Futsal, Bunga Tanjung, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada hari yang sama. Dengan dua tersangka laki-laki berinisial DH dan FR, berikut 200 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," demikian Kombes Hendri Marpaung. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved