UMK Naik, Sejumlah Perusahaan Hengkang

(CS/Ant/N-2)
13/11/2018 22:45
UMK Naik, Sejumlah Perusahaan Hengkang
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

UPAH minimum kabupaten (UMK) Karawang, Jawa Barat, yang selalu naik setiap tahunnya menyebabkan sejumlah perusahaan hengkang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 21 perusahaan garmen hengkang sejak 2017.

“Sejak 2017 ada 21 perusahaan garmen hengkang akibat upah yang tinggi di Karawang. Saat ini hanya sisa lima perusahaan garmen yang bertahan di Karawang,” kata Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto kepada Media Indonesia, Selasa (13/11).

Ia mengungkapkan kenaikan UMK mulai 2019 nanti pun sangat mungkin membuat lima perusahaan garmen itu tidak akan bertahan di Karawang. “Pemerintah sendiri tengah mencarikan solusi untuk lima perusahaan ini supaya bertahan,” ungkapnya.

Hasil rapat dengan dewan peng-upahan sudah disepakati untuk merekomendasikan kenaikan upah 8,03% dari Rp3.919.291 menjadi Rp4.233.226.41

“Kami mencoba memfasiltasi perusahaan garmen agar mereka bisa bertahan dengan cara memberikan penangguhan upah. Namun. cara itu belum efektif karena masih banyak perusahaan yang pindah,” tambahnya.

Jika lima perusahaan garmen itu hengkang, sedikitnya 9.000 karyawaan perusahaan tersebut akan terkena PHK. “Kemarin saja dengan 21 perusahaan garmen hengkang di Karawang mengakibatkan 22 ribu karyawan terkena PHK,” ucapnya.

Sementara itu  di Kota Sukabumi, UMK ditetapkan Rp2.331.752 atau naik Rp173.322 dari UMK sebelumnya. “Nilai UMK 2019 ini sudah tidak bisa diperdebatkan lagi, naik dari segi kebutuhan hidup layak dan upah minimum provinsi maupun dari segi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata anggota Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, Ade Wahyudin.

Dari Riau, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai sudah menetapkan angka upah minimum kota 2019 sebesar Rp3,1 juta, atau meningkat 8,03% dari UMK 2018 yang sebesar Rp2,8 juta. Penetapan standar upah 2019 itu sudah diputuskan dalam rapat bersama antara pengusaha dan pekerja serta dinas tenaga kerja setempat yang tergabung dalam DPK.  

Ketua DPK Dumai Hamdan Kamal mengatakan penetapan UMK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Gubernur Riau dan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupah-an. “Penetapan besaran UMK dumai 2019 sudah dilaksanakan sesuai mekanisme berlaku,” kata Hamdan.

Wali Kota Dumai Zulkifli As menilai wajar besaran UMK yang diusulkan DPK karena sudah disesuaikan dengan harga kebutuhan saat ini. “Apalagi Dumai adalah kota industri,” terang Zulkifli As. (CS/Ant/N-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya