Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CATATAN upah minimum kabupaten (UMK) Karawang, Jawa Barat yang selalu naik dalam setiap tahunnya, menyebabkan sejumlah perusahaan hengkang. Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mencatat 21 perusahaan garmen hengkang sejak 2017.
"Sejak tahun 2017 itu ada 21 perusahaan garmen yang hengkang akibat upah yang tinggi di Karawang. Saat ini hanya sisa 5 perusahaan garmen yang bertahan di Karawang," kata Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto kepada Media Indonesia, Selasa (13/11).
Ia mengungkapkan kenaikan UMK dari 2019 nanti pun, kemungkinan besar 5 perusahaan garmen itu disebutnya tidak akan bertahan di Karawang.
"Pemerintah sendiri tengah mencarikan solusi untuk lima perusahaan ini supaya bertahan," ungkapnya.
Baca juga: Resmi, UMP Sumsel Ditetapkan Rp2,84 Juta
Pada 2019 nanti, Suroto mengatakan berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan sudah menyepakati untuk merekomendasikan kenaikan upah 8,03% dari Rp3.919.291 menjadi Rp4,233,226,41.
"Kami mencoba memfasiltasi perusahaan garmen agar mereka bisa bertahan dengan cara memberikan penangguhan upah, namun cara itu belum efektif karena masih banyak perusahaan yang pindah," katanya.
Jika 5 perusahaan garmen hengkang, sedikitnya 9.000 karyawaan perusahaan tersebut akam terkena PHK.
"Kemarin saja 21 perusahaan garmen hengkang di Karawang, mengakibatkan 22 ribu karyawan terkena PHK," ucapnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved