Diduga Korupsi, Oknum PNS dan Kontraktor Ditahan

Heri Susetyo
13/11/2018 10:35
Diduga Korupsi, Oknum PNS dan Kontraktor Ditahan
(Ilustrasi)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Sidoarjo tahun 2017 pada Senin malam (12/11). 

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Nur Ahmad, seorang oknum PNS di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo. Nur Ahmad bertindak sebagai Panitia penerimahasil pekerjaan (PPHP).

Sementara satu lagi tersangka yang ditahan adalah Abdul Mannan. Abdul Mannan ialah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan TPST. Keduanya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo. 

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi,kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid, Selasa (13/11).

 

Baca juga: Amin Santono Setor ke Kader PKB

 

Menurut Idham, penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPST di tiga tempat. TPST tersebut adalah di Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian pada 2017 lalu dengan total nilai mencapai Rp586.856.000.  

"Proyek yang didanai APBD 2017 itu tidak tuntas. Harusnya sudah selesai tahun itu juga, ternyata dikerjakan kembali pada 2018," kata Idham.

Tidak hanya itu, dari pemeriksaan penyidik ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan. Hal itu mengakibatka nkerugian pada negara. Namun Idham belum bisa memastikan berapa nilai kerugian negara karena masih dalam proses penghitungan secara detail.

Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 2 ayat 1 Jo 18dan pasal 3 Jo 18 Undang-Undang  tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Kedua tersangka tak mau memberikan komentar kepada awak media saat digelandang menuju Lapas Sidoarjo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya