Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, memvonis hukuman mati kepada seorang bandar (BD) narkoba jaringan internasional. Terdakwa, Zoel divonis mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan 35 kilogram narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam sidang putusan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (7/11) petang, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak generasi muda bangsa.
"Mengadili dan menghukum mari terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," kata Silaban.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi yang menuntut pria asal Dusun Tgk Tanjong Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini dengan hukuman mati.
Mendapat putusan tersebut, pria 35 tahun ini hanya terdiam. Dia lalu menoleh ke penasihat hukumnya yang kemudian menyatakan mengajukan banding ke majelis hakim.
"Kami banding Pak hakim," kata penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa terdakwa bersama-sama dengan Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari, Amiruddin Alias Amir Alias Edoi (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah) dan Amrizal Alias Amri (Meninggal Dunia) pada Minggu 25 Februari 2018 sekira pukul 13.00 WIB lalu ditangkap petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan dalam sebuah penangkapan terpisah di Jalan Asrama (depan pool Simpati Star), Kelurahan Sei Sikambing C-2, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan total 35 kilogram sabu yang siap diedarkan.
Sebelumnya dalam sidang pleidoi terdakwa, terdakwa Zoel membantah kalau dirinya sebagai pemilik sabu tersebut. Dia mengaku hanya sebagai kurir dengan diupah Rp40 juta. Namun, hakim beranggapan lain. Terdakwa Zoel dinilai terbukti menjadi bandar narkoba sehingga Majelis Hakim PN Medan mengganjar terdakwa dengan hukuman mati. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved