Enam ASN Dipecat, Bupati Cianjur Ingatkan ASN Bekerja sesuai Tupoksi

Benny Bastiandy
06/11/2018 17:15
Enam ASN Dipecat, Bupati Cianjur Ingatkan ASN Bekerja sesuai Tupoksi
(MI/Benny Bastiandy)

BUPATI Cianjur, Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar, mengingatkan para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur agar bekerja sesuai masing-masing tupoksi. 

Hal itu penting dilakukan agar mereka tidak tergoda melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatan.

"Setiap ASN harus berintegritas. Mereka harus menahan diri untuk tidak korupsi," kata Irvan kepada wartawan saat ditemui di Pendopo, Selasa (6/11).

Penegasan tersebut menyusul tindakan tegas Pemkab Cianjur terhadap enam ASN aktif karena pernah terlibat tindak pidana korupsi. 

Pemberhentian mereka merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15/2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Kejahatan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

"Aturan sekarang sudah jelas dan tegas. Pola penganggaran pun sudah lebih transparan. Jangan sampai segala sesuatu disiasati," tegas dia.

Lima ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang dipecat per 31 Oktober itu yakni EI, HK, GJ, A, dan MJ. Sementara DAM yang merupakan mantan Kabag PendidikanPemuda dan Olahraga Setda Kabupaten Cianjur masin menjalani persidangan.

"Kalau DAM statusnya diberhentikan sementara karena masih menjalani proses persidangan. Belum ada inkracht. Kalau nanti sudah ada putusan hukum tetap, pasti akan diberikan sanksi sesuai SKB Tiga Menteri. Kalau yang lima sudah diberhentikan tidak dengan hormat," ucapnya.

 

Baca juga: ASN Harus Berperan sebagai Pemersatu Bangsa

 

Soal lima ASN yang terlibat korupsi itu masih diberikan posisi dan jabatan, Irvan mengaku, saat itu bukan atas kebijakannya. Namun, lanjut dia, saat itu kebijakannya masih ada di tampuk pimpinan sebelumnya.

"Status mereka masih ASN setelah menjalani masa hukuman pidana. Tapi saat kami yang pimpin, mereka tidak ditempatkan di jabatan struktural, apalagi memegang jabatan strategis. Makanya setelah tertib SKB Tiga Menteri itu,kami langsung ambil putusan memberhentikan mereka sebagai ASN," tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Wilman Singawinata, mengapresiasi tindakan tegas Pemkab Cianjur terhadap ASN yang melakukan korupsi. Kebijakan tersebut bisa jadi pelajaran bagi pejabat atau ASN lainnya agar tak mencoba melakukan tindakan mengarah kepada korupsi.

"Harus ada efek jera bagi pejabat yang mencari celah melakukan korupsi. Pemecatan sebagai ASN jadi solusi positif agar tak dicontoh yang lainnya," tegas Wilman. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya