Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Dituntut 8 Tahun

Eriez M Rizal
05/11/2018 19:25
Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Dituntut 8 Tahun
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

MANTAN Bupati Bandung Barat Abubakar dituntut 8 tahun penjara karena dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana gratifikasi Rp860 juta kepada para PNS Pemkab Bandung Barat untuk biaya keikutsertaan istrinya Elin Suharliah di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, menjelaskan, Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut majelis hakim yang kami muliakan, kami menuntut pengadilan agar memutuskan Abubakar untuk dihukum 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat bulan dan dibebankan uang pengganti Rp601 juta," ujar Budi di Ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin (5/11).

Abubakar dengan ASN Pemkab Bandung Barat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan mengumpulkan uang dari Desember 2017 sampai Maret 2018.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Uang total Rp860 juta yang berasal dari pemungutan dari kepala dinas yang dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak memberikan teladan kepada ASN.

"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan mememiliki tanggungan keluarga dan mengakui serta menyesali perbuatannya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto dituntut 6  tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar didakwa kasus gratifikasi untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, dalam Pemilihan Kepala Daerah Bandung Barat pada 2018.

JPU KPK, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa terdakwa meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah dengan iming-iming promosi jabatan para pemberi kepada istrinya jika memenangkan pilkada.

"Di Januari 2018, terdakwa menerima dari kepala dinas lainnya, total Rp860 juta untuk pilkada. Setidak-tidaknya mempromosikan jabatan karena terdakwa memiliki kewenangan," ujar Budi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin, 27 Agustus 2018.

Para pemberi uang itu, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto. Keduanya didakwa secara terpisah. Weti dan Adiyoto, yang ditugaskan Abubakar, menghimpun uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan jumlah bervariasi mulai Rp10 juta sampai Rp60 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya