Perda Zona Merah Pascabencana Sulteng Selesai Akhir Tahun

Antara
05/11/2018 17:53
Perda Zona Merah Pascabencana Sulteng Selesai Akhir Tahun
(MI/M Taufan SP Bustan )

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tenggara mempersiapkan rancangan/draf peraturan daerah (perda) tentang kawasan zona merah pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan perda tersebut akan selesai pada akhir Desember, sesuai dengan instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat koordinasi tentang rekonstruksi pascabencana di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

"Kami ditargetkan satu bulan sudah selesai (perda). Kami siap kira-kira Desember selesai. Perda bahwa di daerah (zona merah) itu tidak boleh membangun bangunan, bahwa akan ada relokasi daerah, RTRW-nya (rencana tata ruang wilayah) juga dari masing-masing kabupaten," kata Longki usai rapat koordinasi di Kantor Wapres Jakarta, Senin (5/11).

Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Zona Merah Pascabencana Sulteng

Luas daerah yang sudah dihitung masuk dalam zona merah akibat likuefaksi sedikitnya mencapai 300 hektare dan memungkinkan untuk bertambah. Pemerintah akan mengumumkan luas daerah dalam zona merah tersebut pada 11 November mendatang. Pemetaan zona merah itu dilakukan oleh Badan Geologi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Sementara ini, hampir yang likuefaksi itu kurang lebih 300-an hektare, untuk likuefaksi saja," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng Patta Tope mengatakan penentuan zona merah juga melibatkan rekomendasi dari Bappenas dan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA). (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya