Capres Prabowo Digugat Kadernya

Puji Santoso
01/11/2018 21:45
Capres Prabowo Digugat Kadernya
( ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

KADER Gerindra Astrayuda Bangun menggugat calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Gugatan yang telah didaftarkan 30 Oktober 2018 lalu itu terkait pemecatan Astrayuda Bangun sebagai anggota DPRD Sumut.

Kuasa hukum Astrayuda, Pandapotan Tamba, kepada wartawan, di Medan, Kamis (1/11), mengatakan bahwa kronologis pemecatan Astrayuda disebabkan dicantumkan namanya di DCS DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil Sumatra Selatan (Sumsel 1). Padahal, yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan berkas untuk pencalonan sebagai calon anggota DPR RI di dapil tersebut.

Tamba mengatakan bahwa jauh sebelum DSC diumumkan KPU RI, Astrayuda telah mengajukan permohonan agar PDIP dan KPU RI tidak mencamtumkan nama kliennya di DCS Sumsel 1. Demikian juga setelah namanya diumumkan di DCS oleh KPU RI, Astrayuda mengajukan keberatan ke PDIP dan KPU RI agar Astrayuda dicoret dan tidak dilanjutkan untuk proses DCT karena yang bersangkutan tidak pernah mengajukan berkas untuk dicalonkan di Sumsel 1.

"Klien kami Astrayuda juga tidak pernah mengajukan pengunduran diri ke Partai Gerindra maupun ke DPRD Sumut sebagaimana syarat formal untuk calon DPR RI sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Atas pencantuman nama klien kami di DCS PDIP, Ketua DPP Partai Gerindra memecat Astrayuda Bangun dari keanggotaan sehingga berimplikasi bagi proses PAW di DPRD Sumut. Oleh karena itu, klien kami mengajukan gugatan ke PN Medan dengan menggugat SK DPP No. 09-0283/Kpts/DPP-Gerindra/2018 tanggal 6 September 2018 selaku tergugat-1 dan Ketua DPD Sumut selaku Tergugat-2," ujar Tamba.

Dia mengatakan, dasar hukum gugatan ini adalah dimana SK yang dikeluarkan DPP telah bertentangan dengan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai karena prosedur pemecatan keanggotaan harus melalui mekanisme Mahkamah Partai Gerindra.

"Namun hal ini Partai Gerindra tidak melakukan sesuai yang ada dalam AD/ART melainkan memecat anggota dengan sepihak," ujar Tamba.

Tamba menjelaskan, sebelum Gugatan ke Ketua DPP Partai Gerindra, Astrayuda juga telah mengajukan Gugatan di PN Medan Reg No. 689/Pdt.Sus/Parpol/2018/PN.Mdn tanggal 25 Oktober 2018 dengan menggugat Ketua DPD Sumut disebabkan adanya Surat Permohonan Pengajuan PAW ke Ketua DPRD Sumut dari Partai Gerindra ST/10-156/A/DPD-Gerindra Sumut/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

"Oleh karena itu kita minta kepada Ketua DPRD Sumut, Gubernur dan Mendagri agar menghentikan proses PAW sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Tata Tertib Dewan No 4/K/2014 tanggal 15 Desember 2014 dan PKPU No 6 Tahun 2017 tentang PAW," kata Tamba. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya