UMP Kepri 2019 Naik Rp205 Ribu Jadi Rp2,7 Juta

Rudi Kurniawansyah
01/11/2018 20:25
UMP Kepri 2019 Naik Rp205 Ribu Jadi Rp2,7 Juta
(Ist)

PEMERINTAH Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 sebesar Rp2,7 juta atau naik sekitar Rp205.000 dari tahun sebelumnya.

Wakil Gubernur Kepri, Isdianto, di Tanjungpinang, Kamis (1/11), mengatakan, penetapan UMP oleh Gubernur Nurdin Basirun berdasarkan hasil pembahasan antara Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, dan pengusaha.

Penetapan UMP 2019 salah satunya mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menegaskan nilai UMP 2019 minimal naik sebesar 8,03%.

"Tahun 2018 UMP Kepri sebesar Rp2.563.875, 2019 meningkat. Penetapan UMP berdasarkan hasil kajian," ujarnya.

Isdianto berharap, seluruh pihak mematuhi keputusan gubernur yang mulai diberlakukan 1 Januari 2019.

"Semoga dengan keputusan ini, usaha berjalan lancar dan pekerja sejahtera," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga  Kepri, Tagor Napitupulu, mengemukakan penetapan UMP berdasarkan hasil kajian dan pembahasan antarpihak yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan UMP. Tentu semua itu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pertimbangan yang matang terhadap hasil survei," katanya.

Ia menjelaskan UMP menggunakan metode atau formula, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun, kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya, dan periode kwartal I dan II tahun berjalan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya