UMP Riau Ditetapkan Rp2,6 Juta

Rudi Kurniawansyah
31/10/2018 18:25
UMP Riau Ditetapkan Rp2,6 Juta
(Ilustrasi)

PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menandatangani Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) 2019 sebesar Rp2.662.025,63. Jumlah itu sesuai dengan besaran kenaikan nasional yaitu 8,03% dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 juta.

"UMP Riau 2019 sudah oke dan sudah saya tanda tangani SK (surat keputusan) penetapannya," kata Wan Thamrin di Pekanbaru, Rabu (31/10).

Menurut Wan Thamrin, setelah ditetapkan maka awal November 2018 mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada masyarakat. Penetapan akan disahkan dengan Pergub dan diumumkan paling lambat November nanti.

"Pengumuman awal bulan depan. Penetapan UMP semua sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Rasidin Siregar, mengatakan, SK penetapan yang sudah ditandatangani Plt Gubernur Riau dan sudah dikirim ke kabupaten dan kota se-Riau.

"SK itu sebagai acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK pada masing-masing daerah," jelasnya.

Besaran UMP Rp2,6 juta itu akan menjadi pijakan bagi kabupaten dan kota yang ada di Riau untuk merumuskan upah minimum kabupaten dan kota, dengan metode dan pola sama, yakni berdasarkan hitung inflasi dan kondisi ekonomi daerah. Besaran UMP tersebut efektif berlaku 2019 mendatang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya