Polisi Tahan Pembawa Bendera dalam Kasus Pembakaran di HSN Garut

Antara
25/10/2018 19:05
Polisi Tahan Pembawa Bendera dalam Kasus Pembakaran di HSN Garut
(Thinkstock)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat bersama Bareskrim Kepolisian Indonesia berhasil menahan orang yang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait kasus pembakaran bendera tersebut yang terjadi pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.

"Sudah (diamankan)," kata Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komjen Pol Arief Sulistyanto, melalui pesan singkat, Kamis (25/10).

Menurut dia, pembawa bendera yang berinisial US itu diamankan polisi di tempat kerjanya di Jalan Laswi, Bandung, hari ini.

Saat ini, status US masih sebagai saksi. Ia diamankan untuk kepentingan penyelidikan kasus. US diketahui bukan merupakan peserta acara HSN.

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan pria asal Garut itu seputar motifnya membawa bendera HTI ke peringatan Hari Santri.

"Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan US," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (22/10), terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.

Polisi menduga bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dilarang pemerintah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya