Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAAN Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Beitung (Babel) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi pipa transmisi Merawan di Kabupaten Bangka tahun anggaran 2016 yang merugikan negara Rp1,9 miliar.
Kasi Penegakan Hukum Kejati Babel Roy Arland mengatakan kedua tersangka yang ditahan ialah M Rifani alias Pepen dan Judas alias Aloy. "Mereka sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Tua Tunu Pangkalpinang sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ujar Roy, kemarin.
Tersangka lain yang bakal ditahan, ungkap Roy, ialah Abdul Roni dan Mulyanto. Keduanya dikawatirkan menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus korupsi di Pekanbaru, Riau, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu dari total empat tersangka kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, senilai Rp3,4 miliar berinisial HA atau Haris Anggara.
"HA sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini anggota kita masih terus melakukan pencarian," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, kemarin.
Dia menjelaskan penetapan DPO dilakukan setelah tersangka HA yang juga kontraktor penyedia pipa dalam proyek tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi bahwa HA sedang berada di Kota Medan, Sumatra Utara. "Tapi dicari tidak dapat ditemukan juga," ungkap Gidion.
Sejauh ini, lanjut Gidion, penyidik terus berkoordinasi dengan seluruh anggota Polri dan menyebarkan informasi identitas HA. Sebelumnya pada Jumat (19/10), penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SY selaku konsultan proyek.
"Penahanan dilakukan untuk pengamanan hingga proses tahap II pelimpahan ke kejaksaan," jelas Gidion
Dalam kasus dugaan korupsi Sail Komodo 2013, Kejari Manggarai Barat kembali menetapkan satu tersangka. Kepala Kejari Labuan Bajo, Julius Sigit Kristanto, menyebutkan kini total tersangka ada tiga orang. "Yaitu Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Theodurus Suhardi dan stafnya, Yosefus Sukardi dan Gabriel, juga Direktur CV Anugrah Sejati, rekanaan pengadaan," tandasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved