Polda Riau Tetapkan Status DPO Tersangka Korupsi Pipa PDAM

Rudi Kurniawansyah
24/10/2018 22:00
Polda Riau Tetapkan Status DPO Tersangka Korupsi Pipa PDAM
(Thinkstock)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap
satu dari total empat tersangka kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, senilai Rp3,4 miliar berinisial HA atau Haris Anggara.

"HA sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini anggota kita masih terus melakukan pencarian," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Rabu (24/10).

Dia menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah tersangka HA yang juga kontraktor penyedia pipa dalam proyek tersebut mangkir dari panggilan penyidik pada akhir pekan lalu. Selain itu, penyidik juga mendapatkan informasi bahwa HA sedang berada di Kota Medan, Sumatra Utara.

"Tapi dicari tidak dapat ditemukan juga," ungkap Gidion.

Sejauh ini, lanjut Gidion, penyidik terus berkoordinasi dengan seluruh anggota Polri dan menyebarkan informasi identitas HA.

Sebelumnya pada Jumat (19/10), penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya masing-masing Sabar Stavanus P Simalonga alias SS selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE alias EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SY selaku konsultan proyek.

"Penahanan dilakukan untuk pengamanan hingga proses tahap 2 pelimpahan ke kejaksaan," jelas Gidion sembari menambahkan kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir sebesar Rp1 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya