Polda Bali Tahan Koruptor LPD Rp15,4 Miliar

Antara
23/10/2018 21:20
Polda Bali Tahan Koruptor LPD Rp15,4 Miliar
(Thinkstock)

DIREKTOR Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, menahan I Made Ladra, 53, mantan Kepala Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung, sebagai tersangka korupsi di lembaga perkreditan setempat.

Tersangka diduga telah membuat data pinjaman fiktif nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp15,4 miliar.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan berdasarkan surat penahanan Nomor Sprin.Han/81/X/Res.3.4/2018/Ditreskrimsus tertanggal 22 Oktober 2018, karena telah merugikan 500 nasabah di LPD Desa Adat Kapal hingga miliaran rupiah," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, di Denpasar, Selasa (23/10).

Untuk penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolda Bali, kemudian berkas perkara tersangka juga sudah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor B3365/P.1.5-ft.1/10/2018, perihal hasil penyelidikan Tipikor tersangka yang sudah lengkap.

Ruddi Setiawan menerangkan, barang bukti yang disita Polda Bali terkait perbuatan korupsi tersangka yakni sebanyak 129 dokumen transaksi LPD Kapal, sertifikat tanah/aset yang dikuasai tersangka, sertifikat jaminan atau anggunan LPD Kapal, kuitansi penerimaan/pembelian tanah, buku tabungan LPD, dan dokumen fiktif/palsu.

Modus yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya adalah dengan membuat pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif dalam sistem keuangan LPD Kapal, melunasi pinjaman pribadi dan keluarga dengan menggunakan uang fiktif.

Kemudian melunasi pinjaman yang dibuat yang berasal dari penggelapan dana oleh kolektor, dan menggelapkan gaji karyawan, menggelapkan uang debitur dan menarik uang tabungan nasabah.    

"Perbuatan tersangka ini telah meyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan, melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, melakukan penggelapan, memalsukan dokumen dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kapal yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.

Perbuatan korupsi tersangka yang dilakukan sejak menjabat hingga Tahun 2017 itu, telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 junto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, jounto Pasal 77.

Selain itu Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tipikor maupun pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya