Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN memberikan waktu satu minggu pada napi kabur di Sulawesi Tengah untuk kembali ke lapas atau tahanan. Jika tidak, mereka segera masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Minggu depan apabila tidak melaporkan, maka kantor wilayah Imigrasi dan LP akan bersurat ke Polda, guna terbitkan DPO. Itu untuk mengejar semua napi di Sulteng yang masih kabur," ucap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (21/10).
Dedi meminta seluruh napi yang kabur saat bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala untuk kooperatif. Waktu keluar tahanan untuk menemui keluarga dinilai sudah cukup.
Hingga saat ini masih ada 736 napi yang kabur. Dedi belum tahu apakah napi-napi itu masih ada di Sulawesi Tengah atau tidak.
"Kami sendiri juga belum tahu, apakah napi sudah kabur dari Sulawesi Tengah atau belum. Pastinya kita menunggu data hasil up date dari Kanwil Imigrasi dan LP," pungkas dia. (Medcom/OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved