Pemilu di Daerah Perkebunan Sulit Diawasi

(LD/DW/BB/N-1)
20/10/2018 07:40
Pemilu di Daerah Perkebunan Sulit Diawasi
( (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat))

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengaku kesulitan mengawasi kawasan perkebunan kelapa sawit setempat yang dianggap rawan pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden 2019. Kerawanan di kawasan perkebunan terjadi karena selama ini mobilisasi massa yang bekerja di perusahaan sulit diawasi.

Menurut Ketua Bawaslu Seruyan Yulius Setiawan di Kuala Pembuang, kemarin, ada kecenderungan perusahaan tidak pernah melaporkan secara rutin mobilisasi massa yang bekerja di tempatnya, baik pekerja yang baru datang maupun yang sudah berhenti dan meninggalkan Seruyan. Hal inilah yang menyebabkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkendala.

Pihaknya pun tidak mengetahui secara pasti jumlah pekerja riil di perusahaan. "Untuk itu, koordinasi dengan perusahaan di Seruyan tengah diupayakan agar dapat memberikan data riil jumlah karyawan aktif maupun yang telah berhenti," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan rapat koordinasi bersama seluruh pengawas pemilu di tingkat kecamatan agar meningkatkan sosialisasi secara aktif dan mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan pemilu di lapangan. "Jika kami hanya mengandalkan anggota Bawaslu, pengawasan tidak akan maksimal karena wilayah Seruyan cukup luas dan tidak semuanya mudah dijangkau," ujarnya.

Hal lainnya yang dinilai rawan ialah jumlah data pemilih dan penggunaan politik uang oleh peserta pemilu. Keduanya harus diawasi sehingga tidak terjadi kecurangan maupun tindakan yang melanggar aturan. "Masyarakat pun diminta dapat melaporkan segala bentuk kecurangan ataupun kendala yang dihadapi di lapangan, yaitu melalui posko pengaduan yang sengaja dibuka Bawaslu Seruyan untuk mengakomodasi berbagai permasalahan," ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Banyumas, Jawa Tengah, tengah menyusun secara rinci aturan kampanye yang bakal dikeluarkan melalui surat edaran (SE). Pasalnya, dalam Perbawaslu, PKPU, dan UU ada yang tidak dijelaskan secara rinci sehingga bisa menimbulkan persoalan.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya