KOMNAS Perlindungan Anak telah membentuk tim pengacara yang akan membantu Yusman Telaumbanua, terpidana mati yang diduga usianya masih di bawah umur. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menjelaskan tim pengacara tersebut akan memverifi kasi sejumlah data yang nantinya dapat dijadikan bukti baru dalam proses peninjauan kembali (PK). Pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengajukan PK setelah Yusman dipindahkan dari LP Nusakambangan ke LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara. "Minggu depan kita merencanakan sudah bisa mengajukan PK setelah dipindahkan," ujarnya, kemarin.
Verifikasi data yang dijadikan bukti baru antara lain buku rapor sekolah dan dokumen lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. PK akan diajukan di Penga dilan Negeri Gunungsitoli, Nias, tempat putusan vonis hukuman mati dilaksanakan pada Mei 2013. Ada dugaan saat vonis mati dijatuhkan, Yusman masih berusai 17 tahun atau di bawah umur. Hal itu berdasarkan adanya bukti baru surat baptis yang menyatakan Yusman lahir pada 1996. Namun, pihak pengadilan mengklaim terdakwa sudah berusia 19 tahun pada saat itu. Pada bagian lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyatakan pemindahan Yusman Telaumbanua dari LP Batu Nusakambangan ke LP Tanjung Gusta Medan tinggal menunggu persiapan pengawalan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, A Yuspahruddin, meng ungkapkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM telah memberikan izin pemindahan terpidana mati Yusman Telaumbanua. "Surat persetujuan pemindahan Yusman telah diterima LP Batu Nusakambangan. Jadi, sewaktu-waktu dapat dipindahkan. Namun, kami masih mempersiapkan pemindahan, di antaranya pengawalan. Biaya pemindahan tidak sedikit," jelas Yuspahruddin yang enggan mengungkapkan kapan relokasi Yusman.