KPU Daerah Harus Pastikan DPT Akurat

Cikwan Suwandi
18/10/2018 06:20
KPU Daerah Harus Pastikan DPT Akurat
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat meminta seluruh KPU di daerah untuk memperhatikan secara serius persoalan data daftar pemilih tetap (DPT). Petugas KPU harus memastikan datanya akurat dan valid.

“Soal DPT ini sangat penting, jangan dianggap remeh karena ini merupakan perhatian KPU Pusat. Di mana kita tidak mau persoalan data DPT ini nantinya akan menjadi sengketa,” kata Komisioner KPU Jawa Barat, Idham Holik, seusai membuka Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH) di Kantor KPU Karawang, kemarin.

Idham mengatakan KPU di daerah harus mampu menyelesaikan data DPT dengan akurat dan valid secara 100%. Mumpung masih ada waktu 11 hari lagi.
Idham menilai ketidakakuratan data DPT disebabkan karena partisipasi masyarakat untuk melakukan pengecekan ke posko GMPH secara langsung masih sangat rendah.

Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, menjelaskan pihaknya telah meminta seluruh jajaran PPS dan PPK melakukan pengecekan data langsung kepada warga. Terutama data ganda nomor induk kependudukan (NIK).

Hasilnya, kata dia, pada minggu pertama data ganda NIK tersebut menyusut dari 1.500-an menjadi 900. Pada minggu terakhir tersisa sebanyak 600 data ganda.

“Mudah-mudahan sampai selesai hingga batas waktunya (jumlah DPT ganda NIK) bisa nol,” katanya.

Di NTT, sebanyak 700 pemilih mendatangi Posko Bawaslu setempat. Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan, kedatangan mereka untuk memastikan hak pilihnya.

Terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) di Sampang, Jawa Timur. KPU Sampang menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP).

Berdasar penetapan itu, jumlah DPT untuk PSU sebanyak 767.032 pemilih dengan rincian 366.998 pemilih laki-laki dan 389.034 pemilih perempuan.
Divisi Teknis Perencanaan dan Data KPU Sampang, Addy Imansyah, mengatakan DPT awal sebelum dilakukan sinkronisasi­ dan validasi sebanyak 803.499 pemilih. Sementara itu, daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) di dinas kependudukan yang menjadi rujukan sebanyak 662.673 orang.

“Setelah dilakukan perbaikan­ terdapat pengurangan pemilih yang signifikan. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), yaitu 41.487 pemilih, sedangkan penambahan pemilih baru sebanyak 5.020 pemilih,”katanya.

Terancam pidana
Bawaslu Purwakarta Jawa Barat bakal mempidanakan caleg DPRD Purwakarta yang berinisial CS dari Partai Berkarya. Bawaslu menemukan pelanggaran kampanye caleg tersebut karena beriklan salah satu media online.

“Selain kepada caleg yang bersangkutan, surat klarifikasi juga dikirimkan kepada media online yang terlibat dengan melampirkan bukti iklan kampanye,” Kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos.

Kampanye di media massa, jelas Binos, baru boleh dilakukan bersamaan dengan kampanye rapat umum, yakni 21 hari terakhir menjelang masa tenang.

Kasus ini merupakan yang kedua hasil temuan Bawaslu Purwakarta. Sebelumnya, salah seorang caleg Provinsi Jabar juga terbukti berkampanye di media massa beberapa waktu lalu. Namun. kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Jabar. (PO/RZ/MG/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya