Kemendagri Janji Selesaikan Persoalan Tapal Batas Matim dan Ngada

Micom
15/10/2018 21:35
Kemendagri Janji Selesaikan Persoalan Tapal Batas Matim dan Ngada
(MI/PIUS ERLANGGA)

PERMASALAHAN tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dengan Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum kunjung selesai.

Guna menyelesaikan persoalan tapal batas kedua daerah tersebut, Menteri Dalam Negeri mengundang Bupati Manggarai Timur (Matim) dan Bupati Ngada guna membahas persoalan tapal batas kedua kabupaten itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Mendagri pada Senin (15/10) siang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Matim, Andreas Agas, secara rinci memaparkan fakta-fakta yuridis berdasarkan berbagai dokumen asli terkait tapal batas wilayah Matim dan Ngada sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT pada 1973 silam.

Dalam pemaparannya, Andreas Agas menjelaskan fakta yuridis dan fakta lapangan sehubungan dengan batas wilayah Matim dan Ngada, yang selama ini dipersoalkan Pemkab Ngada.

Persoalan tapal batas ini sebelumnya diselesaikan Pemerintah Provinsi NTT namun karena tak ada penyelesaian persoalan ini akhirnya diambil oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kemendagri.

Dalam pertemuan yang dipimpin PLH Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kemendagri, Wardani, dan dihadiri Bupati Manggarai, Deno Kamelus, Plt Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, Plt Bupati Matim, Agas Andreas, Kepala Badan Pengolah Perbatasan Provinsi NTT, Paulus Manehat, Ketua DPRD Matim, Lucius Modo, Wakil Ketua DPRD Manggarai, Teli Gandut, Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK, Dandim 1612 Manggarai, Letkol Inf Rudi M Simangunsong, anggota DPRD Ngada, Matim, dan sejumlah tokoh masyarakat kedua daerah, disepakati penyelesaian tapal batas Ngada dan Matim diserahkan kepada Kemendagri untuk diselesaikan.

Penyelesaian ini tertuang dalam surat pernyataan yang berisi penegasan penyelesaian tapal batas Ngada dan Matim diserahkan kepada Mendagri dikukuhkan dalam penandatangan berita acara bersama.

PLH Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kemendagri Mardani berjanji pihaknya segera menyelesaikan persoalan tapal batas ini.

"Saya janji dalam waktu dekat akan kita selesaikan sehingga tidak berlarut-larut penyelesaiannya. Penyerahan ini akan menjadi urusan kami agar menggunakan kewenangan sesuai UU," kata Mardani. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya