Masa Tanggap Darurat di Sulteng Diperpanjang

Dhika Kusuma Winata
13/10/2018 20:20
Masa Tanggap Darurat di Sulteng Diperpanjang
(MI/ADAM DWI )

MASA tanggap darurat penanganan bencana di Sulawesi Tengah diperpanjang selama 14 hari. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah memperpanjang masa tanggap darurat yang berlaku hingga 26 Oktober mendatang.

"Evakuasi dan pencarian korban dihentikan per Jumat (12/10), sementara penanganan darurat lain tetap berjalan," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, kepada Media Indonesia, Sabtu (13/10).

Keputusan itu, kata Sutopo, diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara berbagai stakeholder penanganan bencana di Sulteng. Menurut dia, masih banyak masalah penanganan bencana yang perlu diselesaikan, antara lain pembangunan hunian sementara, penanganan medis, dan perlindungan sosial pengungsi.

"Dalam masa perpanjangan tanggap darurat, juga terus dilakukan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana, serta pembersihan puing bangunan," imbuh Sutopo.

Saat ini, pemerintah daerah setempat dengan dukungan kementerian/lembaga sedang melakukan survei lokasi untuk pembangunan hunian sementara.

Pascaevakuasi resmi dihentikan, data korban meninggal dunia akibat gempa dan tsunami yang melanda Palu, Donggala, Sigi, dan sekitarnya, mencapai 2.090 jiwa. Adapun korban luka berat mencapai 10.679 orang dan lebih dari 87.000 warga mengungsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya