GTT Mogok, Aparat Jadi Guru Dadakan

WJ/N-1
10/10/2018 07:20
GTT Mogok, Aparat Jadi Guru Dadakan
(MI/WIDJAJADI)

ANGGOTA kepolisian, TNI, Kecamatan, hingga petugas penyuluh lapangan pertanian (PPL) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sejak Senin (8/10) dikerahkan ke sekolah-sekolah untuk membantu mengajar siswa. Hal itu disebabkan adanya seruan 'cuti bersama' selama 21 hari yang diserukan Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI).

Pantauan pada hari kedua, mogok mengajar oleh ribuan guru tidak tetap (GTT) yang dibalut sebagai kegiatan cuti bersama itu mengakibatkan sekolah-sekolah masih lumpuh. Para guru PNS yang jumlahnya terbatas sangat kewalahan mengajar sehingga meminta bantuan pihak Forum pimpinan kecamatan untuk mengerahkan staf kecamatan, PPL, bidan desa, anggota polisi, dan Koramil untuk membantu mengajar di sekolah-sekolah.

Camat Eromoko sampai ikut menjadi pengajar di SD Satu Atap Eromoko dan SDN 3 Ngandong. "Hari ini kami turun lagi mengajar, personelnya tambah bidan desa," kata Danang Erawanto, Camat Eromoko, kemarin.

Diungkapkan, pihak kecamatan dan sejumlah birokrat di wilayah kecamatan sejak hari pertama GTT mogok, telah dikerahkan, agar para siswa bisa tetap belajar dengan tenang.

Seluruh sumber daya yang ada di kecamatan dan desa menjadi guru dadakan. "Yang jelas semua sumber daya kita kerahkan, mulai dari Polsek mengerahkan lima personel, koramil dua tentara, PWRI dua orang, dan bidan desa ikut membantu mengajar," imbuhnya.

Danang mengaku, mengajar agama dan IPA di SD Satu Atap Eromoko dan SDN 3 Ngandong. Begitu halnya para guru dadakan lain, mengajar bidang yang dikuasai. Sesuai edaran yang dikeluarkan FPHI Kabupaten Wonogiri, bahwa cuti bersama yang berlangsung per 8-31 Oktober 2018 itu dipicu adanya Peraturan Menteri PAN Nomor 16 Tahun 2018 dianggap tidak relevan dan sangat diskriminatif bagi tenaga pendidik tenaga kependidikan di sekolah negeri,

FPHI Kabupaten Wonogiri menuntut agar Permenpan Nomor 36 Tahun 2019 dicabut dan meminta Presiden menerbitkan perppu guna menyelesaikan permasalahan pendidikan dan kependidikan, khususnya yang menyangkut nasib GTT, PTT, TU, dan pustakawan sekolah yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS/ASN.

Tampak di sejumlah titik dekat sekolah, kemarin, terbentang spanduk bertulisan 'Cuti Bersama Mengajar/Bekerja 8-31 Oktober 2018 Honorer Sekolah Negeri Seluruh Indonesia'.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya