Palu Sebagai Ibu Kota Provinsi Perlu Dikaji Ulang

Akmal Fauzi
09/10/2018 19:43
Palu Sebagai Ibu Kota Provinsi Perlu Dikaji Ulang
()

BENCANA gempa bumi dan tsunami yang juga disertai fenomena likuifaksi di Palu dan sekitarnya membuat sejumlah kalangan mengusulkan pemindahan pusat pemerintahan dan permukiman. Kondisi geologis Palu yang rawan menjadi pertimbangan utama.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, usulan itu akan dibicarakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB) pekan ini.

“Insya Allah kami rekomendasikan supaya BNPB sebagai mitra kerja komisi VIII berbicara dengan pemerintah khususnya dengan kementerian terkait, dan utamanya dengan presiden, ini betul-betul dipertimbangkan. Apalagi kejadian (gempa dan tsunami) di Palu bukan pertama,” kata Ali saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10)

Menurutnya, kondisi geografis Palu yang rawan bencana perlu dijadikan landasan utama usulan dipindahkannya Ibu Kota Sulawesi Tengah itu.

“Jika kita cermati posisi Palu itu kan di teluk tempat menampung air kemudian tanah itu berlumpur dan lumpur itu ke dalam jika itu diteruskan ibu kota di situ saya khawatir ini akan terulang kembali pada masa yang akn datang,” jelasnya

Gempa berkekuatan 7,4 skala Richter melanda Palu dan sekitarnya pada 28 September 2018. Gempa tersebut disusul tsunami dan juga likuifaksi di beberapa lokasi.
BNPB melansir, likuifaksi terjadi di tiga lokasi yakni Balaroa, Petobo, dan Kini Oge. Total area terdampak likuifaksi mencapai 427,8 hektare.

“Kita punya perangkat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Oleh sebab itu, ini perlu dibicarakan secara matang oleh pemerintah agar Palu ini direlokasi,” jelasnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya