Tertangkap Pungli, Polisi cuma Dibina

(EP/YH/N-3)
09/10/2018 02:00
Tertangkap Pungli, Polisi cuma Dibina
(Ilustrasi)

KESUKSESAN operasi tangkap ta­ngan (OTT) Bidpropam Polda Lampung ber-buah pahit. Pasalnya, empat polisi anggota Satlantas Polres Lampung Barat yang terjaring OTT pungli pembuat­an surat izin mengemudi (SIM) hanya dibina. Tidak ada sanksi lain, alhasil oknum polisi berinisial AS, FD, AR, dan YR selaku Baur SIM Satlantas Polres Lampung Barat tersenyum saja.

“Iya, saat ini mereka sedang kita bin-sus (pembinaan khusus). Kami juga tengah memeriksa Kasat Lantas AKP Yerru Ewandono Sunjoto,” ungkap Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna di Mapolda Lampung, kemarin.
Dari OTT ini, barang bukti yang di-amankan berupa uang tunai sebesar Rp11 juta, beberapa lembar pas foto pemohon pembuat SIM, serta SIM yang telah jadi.

Dari informasi yang dihimpun, setiap permohonan pembuatan SIM di Polres Lampung Barat dikenai biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilainya bervariasi, mulai Rp450 ribu hingga Rp800 ribu per orang tergantung jenis SIM. Pemohon dapat memperoleh SIM cukup dengan menyerahkan fotokopi KTP, beberapa pas foto dan uang kontan. Untuk SIM C dibanderol Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. SIM A dibanderol Rp800 ribu. Pemohon dapat memperoleh SIM tersebut dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan.

Terkait dengan lemahnya sanksi ini, pengamat Hukum dari Universitas Lampung Yusdianto menjadi maklum kalau pungli di kepolisian tetap subur. Contohnya, lima Polres wilayah Polda Lampung ter-OTT kasus serupa.

“Seharusnya diusut serius, sangat mungkin dana punglinya mengalir ke oknum pejabat. Cuma berani tidak,” sindirnya.

Sementara itu, Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Sumbar menangkap Efa Farmila, 41, yang diduga menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Tersangka merupakan bendahara pembantu komite sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumbar.

“Dia (Efa) ditangkap di SMKN 1 Bukit Sundi, Kota Solok, pada Rabu (3/10), sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/10). Tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dana PIP di SMKN 1 Bukit Sundi Kota Solok untuk keperluan pribadi tanpa memberitahu kepala sekolah dan izin dari peserta didik penerima dana tersebut,” jelas Dody, Senin (8/10).

Efa menggelapkan dana PIP sebesar Rp80 juta yang digunakan untuk keper­luan pribadi dan kebutuhan sa­tuan pendidikan, yakni membayar gaji guru honorer dan karyawan honorer di sekolah tersebut. (EP/YH/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya