Proyek Pembangunan Penyebab Wali Kota Pasuruan Terciduk KPK Tetap Berjalan

Abdus Syukur
07/10/2018 19:00
Proyek Pembangunan Penyebab Wali Kota Pasuruan Terciduk KPK Tetap Berjalan
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

WALI Kota Pasuruan, Setiyono, terciduk operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (4/10) lalu, karena menerima fee proyek. Meski demikian, proyek pembangunan gedung Pengembangan Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang jadi penyebabnya, tetap berjalan.

Bahkan, setiap Minggu yang biasanya para pekerja libur, tapi tidak demikian dengan pekerjaan PLUT KUMKM yang berada di Jl A Yani Kota Pasuruan, bersebelahan dengan Kantor Kecamatan Gadingrejo. Sebanyak tujuh pekerja nampak mengerjakan pembangunan pondasi bangunan gedung senilai Rp2,29 miliar yang dibiayai APBN 2018 itu, pada Minggu (7/10).

"Tidak libur Pak, tetap bekerja seperti hari biasanya," ujar seorang pekerja kepada Media Indonesia.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, menyampaikan bahwa OTT yang dilakukan KPK tidak boleh menghambat pengerjaan proyek tersebut.

"Pelaksanaan proyek PLUT masih harus berjalan karena anggarannya harus terserap dan progress pekerjaannya juga harus ada," katanya.

Menurut Teno, dugaan kasus pemberian fee terkait dengan proyek itu harus dipisahkan dengan pengerjaan kontruksi di lapangan. Karena, dua hal itu merupakan persoalan yang berbeda.

"Permasalahan ini (OTT) adalah antara personal satu dengan personal lainnya. Sedangkan mekanisme lelang adalah antara dua instansi. Kalau kami kontrak dengan perusahaan, maka perusahaan harus menyelesaikan pekerjaannya terhadap Pemkot Pasuruan," tegas Teno.

Seperti diberitakan, OTT KPK menciduk Wali Kota Pasuruan dan sejumlah pejabat di Pemkot Pasuruan serta seorang pengusaha. Sebanyak empat orang ditetapkan oleh KPK dengan kasus pemberian fee proyek PLUT KUMKM.

Mereka ialah Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Kepala Dinas PUPR, Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Handoyo, ketiganya penerima fee. Serta seorang lagi, Muhammad Baqir, pengusaha dari CV Mahadhir.

Dari data yang berhasil dihimpun, proyek PLUT KUMKM didanai APBN 2018 itu, salah satu dari puluhan proyek bernilai miliaran rupiah yang gagal lelang pada 20 Agustus lalu. Sehingga harus dilakukan lelang ulang.

Dalam proses pelelangan sebelumnya, ada 21 perusahan kontruksi yang mendaftarkan diri, tetapi anehnya hanya satu perusahaan saja yang mengajukan penawaran. Satu perusahaan itu, akhirnya juga gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Selanjutnya dalam lelang ulang yang dilakukan BLP Kota Pasuruan, diikuti 28 peserta. Hingga pada 4 September, baru dinyatakan CV Mahadhir dimiliki Hud Muhdhor yang beralamat di Nguling, Kabupaten Pasuruan, dinyatakan sebagai pemenang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya