Pemkot Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

(BN/N-3)
04/10/2018 03:00
Pemkot Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg
(ANTARA FOTO/Ampelsa)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk calon pegawai tidak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.

Hal itu dituangkan dalam Surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018. Surat itu menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018 pascakeluarnya SK Kementerian ESDM tertanggal 23 Maret lalu.
Surat tentang penggunaan elpiji tepat sasaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji kepada wartawan, kemarin, mengatakan sudah menerbitkan surat untuk merespons kebijakan Pemprov Jatim itu. Tujuannya agar distribusi elpiji 3 kg kepada masyarakat tidak mampu bisa tepat sasaran. “Mulai sekarang, ASN di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi,” tegasnya. (BN/N-3)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya