Tambang Ilegal Gerus Situs Purbakala

(AB/N-1)
29/9/2018 06:50
Tambang Ilegal Gerus Situs Purbakala
(Abdus Syukur)

POLRES Pasuruan terus mengu­sut kasus kegiatan tambang ilegal di Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, setalah melakukan operasi tangkap tangan. Pemkap Pasuruan pun akhirnya membenarkan jika tambang di kawasan Gunung Penang­gungan itu tidak mengantongi izin atau ilegal.

Asisten I Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful, mengatakan bahwa di kawasan Gunung Penanggung-an yang dipenuhi situs purbakala pening­galan Kerajaan Kahuripan dan Majapahit itu banyak berope-rasi tambang ilegal. “Kami juga sudah mengetahui bahwa pihak kepolisian telah melakukan operasi tangkap tangan. Kami mendorong dan mendukung operasi tersebut,” ujar Anang Syaiful, kemarin.

Operasi tangkap tangan polisi diawali laporan warga atas kegi-atan pertambangan ilegal itu. Polisi bergerak dan saat itu di lokasi tambang sedang ada aktivitas alat berat berupa dua ekskavator tengah mengangkat tanah dan pasir ke tiga truk yang berjajar antre.

Sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas itu akhirnya ditangkap. Mereka terdiri atas 2 operator eks-kavator, 3 sopir truk, serta 2 ceker (pengontrol) kegiatan. Mereka selanjutnya mengakui jika mereka be-kerja di lahan tambang milik Samut, 55, warga desa setempat.

Selain memeriksa saksi dari pe-kerja yang ditangkap, polisi juga telah meminta keterangan dari dua PNS di Pemkab Pasuruan, yakni seorang dari Dinas Lingkungan Hidup dan seorang lagi dari Dinas Per-izinan dan Penanaman Modal.

“Memang benar, staf kami sudah ada yang dimintai keterangan oleh polisi untuk mengklarifikasi terkait izin-izin tambang. Mereka sudah menyampaikan apa adanya jika tambang itu memang ilegal,” terang Anang.

Pihak Polres Pasuruan menambahkan bahwa Samut sudah dikirimi surat panggilan untuk yang kedua kalinya. “Dari hasil penyidik­an dan pemeriksaan para saksi, tambang itu memang milik Samut. Dia sudah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, dari dua panggilan itu dia mangkir, tidak pernah datang,” ungkap sumber di Polres Pasuruan.

Untuk diketahui, Gunung Penang­gungan berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Gunung Penanggungan yang dikenal sebagai Gunung Patria dalam Kitab Negara Kretagama tersebut menjadi sentral Kerajaan Majapahit di Trowulan Mojokerto.

Diduga kuat terdapat banyak pening­galan situs purbakala dari Kerajaan Majapahit ataupun Kahuripan saat dipimpin Prabu Airlangga di lokasi pertambangan itu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya