KPU Umumkan Caleg yang Enggan Buka Jati Diri

(MS/BB/N-1)
29/9/2018 06:30
KPU Umumkan Caleg yang Enggan Buka Jati Diri
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

UNTUK mendapat caleg yang ber-kualitas, identitas para caleg perlu dibuka secara transparan agar masyarakat tepat dalam menentukan pilihan sehingga tidak memilih kucing di dalam karung.

Tindakan tegas terhadap para caleg yang tidak bersedia membuka identitas bisa dilakukan dengan mengumumkan kepada warga sehingga bisa dijadikan sebagai pertimbangan dipilih atau tidak dipilih caleg yang bersangkutan.

“Kami mendukung KPU mengumumkan para caleg yang tidak membuka identitas agar rakyat tidak salah memilih caleg bermasalah,” tegas Wakil Ketua DPD Partai NasDem Kota Sorong, Demanto Silalahi, kemarin.

Dalam undang-undang sudah ditegaskan agar para caleg harus membuka identitas mereka sehingga rakyat bisa memilih wakilnya di pemerintahan yang berkualitas. Sementara itu, bila terdapat caleg tidak membuka identitasnya, KPU patut membuka identitasnya secara transparan agar rakyat bisa mempertimbangkan moralitas caleg tersebut.

Masih terkait dengan penetapan daftar calon tetap (DCT), KPU Cianjur, Jawa Barat, hingga kemarin belum menerima permohonan pengunduran diri atau penggantian caleg dari partai politik pascapene­tapan. KPU menyakini di Kabupaten Cianjur jumlah DCT tidak akan berubah.

“Setelah ditetapkan sebagai DCT, sejauh ini kami belum menerima ada parpol yang menarik calegnya dari pencalonan,” terang Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, kemarin. DCT di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebanyak 645 orang yang tersebar di lima daerah pemilihan.

Mereka akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Cianjur.

Selly mengatakan, kalau terdapat caleg yang hendak mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam DCT, prosesnya tidak bisa langsung dilakukan di KPU. Mereka terlebih dulu mengajukannya kepada partai politik bersangkutan. “Karena peserta pemilu itu parpol, caleg yang mau mengundurkan diri tidak bisa langsung ke KPU,” terang Selly.

Saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye. Mulai Minggu (23/9), semua parpol, termasuk dua tim pemenangan di Pilpres 2019, sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Komisioner Bawaslu Cianjur, Asep Tandang, menambahkan, pada prinsipnya sudah tidak ada masalah terkait DCT. Namun, Bawaslu tetap membuat posko pengaduan masyarakat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya