Honorer Jauh dari Upah Minimum

Dipi Gunawan
29/9/2018 06:05
Honorer Jauh dari Upah Minimum
(MI/BENNY BASTIANDY)

PENGHASILAN guru honorer di Kota Cimahi dinilai sangat memprihatinkan dan lebih kecil dari yang diterima oleh pramuwisma. Untuk itu mereka menuntut kenaikan upah yang disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.678.028.

Koordinator Pegawai Aliansi Kategori 2 Bersatu Kota Cimahi, Eko Marhendro, mengatakan penghasilan guru honorer masih jauh dari sejahtera karena rata-rata hanya menerima gaji Rp300-Rp600 ribu per bulan.

"Sebelumnya, kami akan diberi kebijakan bahwa para honorer akan diberikan tunjangan Rp800 ribu per bulan. Namun, nilai tunjangan tersebut tak lebih baik dari penghasil-an menjadi seorang asisten rumah tangga atau pembantu yang bisa digaji Rp1 juta," katanya, kemarin.

Total tenaga honorer di Cimahi mencapai 2.200 orang, yang terdiri atas guru serta tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta. Peluang ribuan tenaga honorer diangkat sebagai CPNS terkendala usia.

Namun demikian, ada harapan kenaikan kesejahteraan bagi para honorer lewat skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Pada prinsipnya, kami setuju-setuju saja jika tenaga pendidik yang di atas usia 33 tahun atau di luar K2 didorong menjadi P3K. Akan kami terima, asalkan tanpa dites," ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono, menambahkan pembahas-an soal aturan pengangkatan CPNS sudah sering dilakukan, tetapi kebi-jakannya tetap ada di pemerintah pusat. "Kewenangan, regulasi, persyaratan, dan lain sebagainya ada di Panselnas (Panitia Seleksi Nasional, Menpan-Rebiro). Kita hanya pada posisi melaksanakan kebijakan pusat," jelasnya.

Terkait tuntutan kesejahteraan honorer agar upahnya disesuaikan dengan UMK Cimahi, pihaknya akan membahasnya dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Cimahi. "Masalah kenaikan insentif itu tanggung jawab daerah," pungkasnya.

Surati Menpan-Rebiro

Penjabat Bupati Sampang, Jawa Timur, Jonathan Judianto, akan mengirim surat ke Kementerian PAN-Rebiro untuk mengusulkan pembukaan formasi khusus bagi K2 sebanyak-banyaknya untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga honorer. Formasi khusus itu tidak hanya bidang tenaga kependidikan dan kesehatan, tetapi juga untuk tenaga teknik lainnya.

Usulan itu, untuk mengakomodasi tenaga honorer K2 yang sudah mengabdi selama puluhan tahun dan berusia diatas 35 tahun sehingga tidak memungkinkan untuk diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Sementara ini yang dibuka hanya untuk tenaga pendidik dan kesehatan. Itu pun kuotanya sangat terbatas," ujar Jonathan kemarin.

Sementara itu, puluhan ribu guru honorer di Kalimantan Selatan mengalami keterlambatan pemba-yaran honor sejak Agustus lalu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, M Yusuf di Banjarmasin, kemarin.

"Dana APBD yang dialokasikan untuk membayar gaji guru honorer ini Rp44 miliar atau hanya cukup selama tujuh bulan sehingga sejak Agustus mereka memang belum menerima honor," tuturnya. (MG/DY/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya