Pemekaran Direspons Positif

DG/JI/N-1)
28/9/2018 02:45
Pemekaran Direspons Positif
(MI/BAYU ANGGORO )

RENCANA pemekaran daerah yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat respons positif dari pengurus Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Calon Daerah Otonom Baru (CDOB). Pasalnya, antara jumlah penduduk dan jumlah kabupaten/kota di Jabar belum seimbang sehingga bisa menghambat pelayanan publik.

Saat ini jumlah penduduk di Jabar telah mencapai sekitar 48 juta jiwa di 27 kabupaten/kota. Jumlah penduduk itu masih di atas Provinsi Jatim yang mencapai 42 juta jiwa yang dilayani 38 kabupaten/kota, atau dengan Provinsi Sumut yang berpenduduk 13 juta jiwa di 33 kabupaten/kota.

Ketua Umum Forkoda CDOB Jabar, Gunawan Undang, menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, dalam dua tahun ke depan jumlah penduduk Jabar bakal mencapai 49 juta jiwa dan pada 2030 naik lagi menjadi sekitar 55 juta jiwa.

“Perbandingan jumlah penduduk dengan kabupaten/kota di Jabar sudah tidak proporsional karena satu kabupaten/kota rata-rata melayani 1,8 juta penduduk,” ungkap Undang di acara Forkoda CODB Se-Jabar di Lembang, Kabupaten Ban-dung Barat,  Kamis (27/9).

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan Amanat Presiden (Ampres) Nomor R-66/Pres/13/2013 sebagai dasar hukum rencana pembentukan 65 daerah otonom baru (DOB) di seluruh Indonesia.

Dari 65 usulan DOB dalam ampres tersebut, dia melanjutkan, badan legislatif DPR membuat 21 rancangan undang-undang (RUU) DOB se-Indonesia, tiga di antaranya berasal dari Jabar, yakni DOB Kabupaten Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara.

Sementara itu, ratusan warga Kabupaten Brebes wilayah selatan di Jawa Tengah berunjuk rasa di kantor bupati setempat, kemarin. Warga menuntut pemkab segera menindaklanjuti usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (ODB) Kabupaten Brebes Selatan.

Tuntutan tersebut terkait dengan pemenuhan persyaratan adiministrasi pembentukan daerah otonomi baru yang dinilai masih ada kekurangan. Ada delapan item berkas yang dinilai masih kurang.

Ketua Presidium Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutrisno, menyebut kedelapan berkas yang masih kurang antara lain keputusan nama kabupaten baru, keputusan lokasi calon kabupaten baru, nama ibu kota baru, dan keputusan tentang penyerahan aset atau kekayaan daerah yang ber-gerak maupun tidak bergerak.

Ada enam kecamatan di wilayah Kabupaten Brebes Selatan yang menuntut pemekaran, yaitu Kecamatan Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Tonjong, Salem, dan Bantarkawung.(DG/JI/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya