Berkas Tiga Pejabat Pemkab Manggarai Terlibat Perjudian akan Diserahkan ke JPU

Yohanes Manasye
27/9/2018 18:10
Berkas Tiga Pejabat Pemkab Manggarai Terlibat Perjudian akan Diserahkan ke JPU
(Ilustrasi)

PROSES hukum terhadap tiga pejabat dan dua warga di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang tertangkap tangan saat sedang berjudi kartu remi di Ruteng, Manggarai, pada Jumat 7 September 2018 lalu, terus berjalan.

Mereka ialah Kadis Lingkungan Hidup, Marselinus Gambang, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Yos Jehalut, dan Kasubid Pendataan PBB pada Badan Keuangan Daerah, Stefanus Efendi, serta dua warga yakni Paulus Pantun dan Adrianus Sebang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Manggarai, AKP Satria Wira Yudha, mengatakan, kasus tersebut terus berjalan sesuai prosedur. Pihaknya tengah melakukan pemberkasan agar bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang dalam tahap penyusunan berkas. Dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke JPU," kata Satria saat dihubungi Kamis (27/9).

Satria menjelaskan, tak ada tersangka yang tak ditahan karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh empat dari lima tersangka, ditolak Kapolres AKBP Cliffry S Lapian.

"Permohonan penangguhan tidak dikabulkan okeh bapak Karena," kata Satria.

Seorang tersangka yang mengajukan pembantaran karena harus menjalani perawatan di RSUD Ruteng pun sudah ditahan sejak kondisi kesehatannya membaik pada 13 September 2018 lalu.

Sebelumnya, pada Selasa (12/9) lalu, pengacara Yance Janggat dan Hironimus Ardi mengatakan para kliennya tak ingin ditahan selama proses hukum berlangsung.

Empat tersangka yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan yakni Yos Jehalut, Stefanus Efendi, Paulus Pantun, dan Adrianus Sebang.

Yos dan Stefanus beralasan tak ingin menelantarkan tugas-tugasnya di kantor. Sedangkan Paulus dan Adrianus beralasan tak ingin menelantarkan keluarganya.

Sementara Marselinus Gambang mengajukan pembantaran karena dirinya sedang sakit sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit. (MetroTV/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya